<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- generator="wordpress/1.5.1-alpha" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
>

<channel>
	<title>Relawan Online PPDI: Partai Penegak Demokrasi Indonesia</title>
	<link>http://ppdi.blogsome.com</link>
	<description>Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)</description>
	<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 07:44:22 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=1.5.1-alpha</generator>
	<language>en</language>

		<item>
		<title>Partai Peserta Pemilu 2009</title>
		<link>http://ppdi.blogsome.com/2009/03/20/partai-peserta-pemilu-2009/</link>
		<comments>http://ppdi.blogsome.com/2009/03/20/partai-peserta-pemilu-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 07:44:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>biasa</category>
		<guid>http://ppdi.blogsome.com/2009/03/20/partai-peserta-pemilu-2009/</guid>
		<description><![CDATA[	




	01 
	Partai Hati Nurani Rakyat
	(Hanura)
  
  
	


	02 
	Partai Karya Peduli Bangsa
	(PKPB)
  
  
	


	03 
	Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
	(PPPI)
  
  
	


	04 
	Partai Peduli Rakyat Nasional
	(PPRN)
  
  
	


	05 
	Partai Gerakan Indonesia Raya
	(GERINDRA)
  
  
  
	



	06 
	Partai Barisan Nasional
	(BARNAS)
  
  
	


	07 
	Partai Keadilan dan Persatuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<table cellspacing="0" cellpadding="0" border="1" style="border-collapse: collapse;">
<tr>
<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image001.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">01 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-hati-nurani-rakyat.html">Partai Hati Nurani Rakyat</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-hati-nurani-rakyat.html">(Hanura)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image002.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">02 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-karya-peduli-bangsa.html">Partai Karya Peduli Bangsa</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-karya-peduli-bangsa.html">(PKPB)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image003.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">03 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-pengusaha-dan-pekerja-indonesia.html">Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-pengusaha-dan-pekerja-indonesia.html">(PPPI)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image004.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">04 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-peduli-rakyat-nasional.html">Partai Peduli Rakyat Nasional</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-peduli-rakyat-nasional.html">(PPRN)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image005.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">05 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-gerakan-indonesia-raya.html">Partai Gerakan Indonesia Raya</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-gerakan-indonesia-raya.html">(GERINDRA)</a></div>
  </div>
  </td>
  </tr>
	<tr>
<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image006.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">06 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-barisan-nasional.html">Partai Barisan Nasional</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-barisan-nasional.html">(BARNAS)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image007.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">07 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-keadilan-dan-persatuan-indonesia.html">Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-keadilan-dan-persatuan-indonesia.html">(PKPI)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image008.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">08 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-keadilan-sejahtera.html">Partai Keadilan Sejahtera</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-keadilan-sejahtera.html">(PKS)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image009.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">09 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-amanat-nasional.html">Partai Amanat Nasional</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-amanat-nasional.html">(PAN)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image010.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">10 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-perjuangan-indonesia-baru.html">Partai Perjuangan Indonesia Baru</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-perjuangan-indonesia-baru.html">(PPIB)</a></div>
  </div>
  </td>
  </tr>
	<tr>
<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image011.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">11 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-kedaulatan.html">Partai Kedaulatan</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-kedaulatan.html">(Partai Kedaulatan)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image012.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">12 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-persatuan-daerah-ppd.html">Partai Persatuan Daerah</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-persatuan-daerah-ppd.html">(PPD)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image013.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">13 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-kebangkitan-bangsa-pkb.html">Partai Kebangkitan Bangsa</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-kebangkitan-bangsa-pkb.html">(PKB)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image014.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">14 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-pemuda-indonesia.html">Partai Pemuda Indonesia</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-pemuda-indonesia.html">(PPI)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image015.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">15 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-nasional-indonesia-marhaenisme.html">Partai Nasional Indonesia Marhaenisme</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-nasional-indonesia-marhaenisme.html">(PNI Marhaenisme)</a></div>
  </div>
  </td>
  </tr>
	<tr>
<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image016.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">16 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-demokrasi-pembaruan.html">Partai Demokrasi Pembaruan</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-demokrasi-pembaruan.html">(PDP)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image017.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">17 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-karya-perjuangan.html">Partai Karya Perjuangan</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-karya-perjuangan.html">(PKP)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image018.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">18 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-matahari-bangsa.html">Partai Matahari Bangsa</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-matahari-bangsa.html">(PMB)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image019.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">19 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-penegak-demokrasi-indonesia.html">Partai Penegak Demokrasi Indonesia</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-penegak-demokrasi-indonesia.html">(PPDI)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image020.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">20 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-demokrasi-kebangsaan.html">Partai Demokrasi Kebangsaan</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-demokrasi-kebangsaan.html">(PDK)</a></div>
  </div>
  </td>
  </tr>
	<tr>
<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image021.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">21 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-republika-nusantara.html">Partai Republika Nusantara</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-republika-nusantara.html">(PRN)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image022.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">22 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-pelopor.html">Partai Pelopor</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-pelopor.html">(Partai Pelopor)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image023.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">23 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-golongan-karya.html">Partai Golongan Karya</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-golongan-karya.html">(Partai GOLKAR)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image024.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">24 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-persatuan-pembangunan.html">Partai Persatuan Pembangunan</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-persatuan-pembangunan.html">(PPP)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image025.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">25 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-damai-sejahtera.html">Partai Damai Sejahtera</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-damai-sejahtera.html">(PDS)</a></div>
  </div>
  </td>
  </tr>
	<tr>
<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image026.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">26 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-nasional-benteng-kerakyatan-indonesia.html">Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-nasional-benteng-kerakyatan-indonesia.html">(PNBK)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image027.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">27 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-bulan-bintang.html">Partai Bulan Bintang</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-bulan-bintang.html">(PBB)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image028.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">28 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-demokrasi-indonesia-perjuangan.html">Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-demokrasi-indonesia-perjuangan.html">(PDI-P)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image029.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">29 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-bintang-reformasi.html">Partai Bintang Reformasi</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-bintang-reformasi.html">(PBR)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image030.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">30 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-patriot-pancasila.html">Partai Patriot</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-patriot-pancasila.html">(Partai Patriot)</a></div>
  </div>
  </td>
  </tr>
	<tr>
<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image031.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">31 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-demokrat.html">Partai Demokrat</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-demokrat.html">(PD)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image032.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">32 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-kasih-demokrasi-indonesia.html">Partai Kasih Demokrasi Indonesia</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-kasih-demokrasi-indonesia.html">(PKDI)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image033.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">33 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-indonesia-sejahtera.html">Partai Indonesia Sejahtera</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-indonesia-sejahtera.html">(PIS)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image034.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">34 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-kebangkitan-nasional-ulama-pknu.html">Partai Kebangkitan Nasional Ulama</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-kebangkitan-nasional-ulama-pknu.html">(PKNU)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image041.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">41 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-merdeka.html">Partai Merdeka</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-merdeka.html">(PM)</a></div>
  </div>
  </td>
  </tr>
	<tr>
<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image042.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">42 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-persatuan-nahdlatul-ummah-indonesia-ppnui.html">Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-persatuan-nahdlatul-ummah-indonesia-ppnui.html">(PPNUI)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image043.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">43 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-sarikat-indonesia.html">Partai Sarikat Indonesia</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-sarikat-indonesia.html">(PSI)</a></div>
  </div>
  </td>
	<td valign="top">
<div class="partai_list">
<div class="img_partai_box"><img border="0" class="img_partai" src="http://www.kompas.com/data/photo/partai/image044.jpg" alt="" /></div>
	<div class="no_partai">44 </div>
	<div class="nama_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-buruh.html">Partai Buruh</a></div>
	<div class="in_partai"><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/partai-buruh.html">(Partai Buruh)</a></div>
  </div>
</td>
</tr>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ppdi.blogsome.com/2009/03/20/partai-peserta-pemilu-2009/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>PPDI: Partai Penegak Demokrasi Indonesia › Create New Post — Wordpress Cognotent</title>
		<link>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/06/p15/</link>
		<comments>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/06/p15/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 04:19:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/06/p15/</guid>
		<description><![CDATA[	PPDI: Partai Penegak Demokrasi Indonesia &rsaquo; Create New Post &mdash; Wordpress Cognotent

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><a href="http://ppdi.blogsome.com/wp-admin/post.php">PPDI: Partai Penegak Demokrasi Indonesia &rsaquo; Create New Post &mdash; Wordpress Cognotent</a>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/06/p15/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Nasib Caleg PPDI Versi Endung Masih Menggantung</title>
		<link>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/05/nasib-caleg-ppdi-versi-endung-masih-menggantung/</link>
		<comments>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/05/nasib-caleg-ppdi-versi-endung-masih-menggantung/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2009 05:28:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Gawat</category>
		<guid>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/05/nasib-caleg-ppdi-versi-endung-masih-menggantung/</guid>
		<description><![CDATA[	MUARABULIAN &ndash; Nasib caleg Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Kabupaten Batanghari versi Endung Sutrisno, hingga saat ini masih belum jelas. 
	  
	  
	&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Febriadi, Ketua DPC PPDI Batanghari versi H Endung Sutrisno pun belum berani bersikap atas kemenangan Ketua Umum DPP PPDI versi Mentik Budiwiyono pada kasasi di Mahkamah Agung(MA).
	  
	  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p align="left" class="MsoNormal"><strong>MUARABULIAN </strong>&ndash; Nasib caleg Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Kabupaten Batanghari versi Endung Sutrisno, hingga saat ini masih belum jelas. </p>
	<div align="left">  </div>
	<div align="left">  </div>
	<p align="left" class="MsoNormal">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Febriadi, Ketua DPC PPDI Batanghari versi H Endung Sutrisno pun belum berani bersikap atas kemenangan Ketua Umum DPP PPDI versi Mentik Budiwiyono pada kasasi di Mahkamah Agung(MA).</p>
	<div align="left">  </div>
	<div align="left">  </div>
	<p align="left" class="MsoNormal">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Caleg nomor urut satu yang maju pada daerah pemilihan (Dapil) II (Kecamatan Bajubang-Pemayung) ini mengaku, sikap yang akan diambil pihaknya akan sangat tergantung dengan keputusan KPU Pusat. Karena KPU yang ada di daerah juga pasti ikut apa yang akan diputuskan oleh KPU Pusat nanti. </p>
	<div align="left">  </div>
	<div align="left">  </div>
	<p align="left" class="MsoNormal">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; &quot;Saya sudah tahu berita kemenangan Pak Mentik Budiwiyono dari salah satu koran terkait dualisme kepemimpinan DPP PPDI. Namun secara resmi, saya belum menerima surat apapun bentuknya terkait masalah kemenangan Pak Mentik ini,&quot; ungkap Febriadi,kemarin.</p>
	<div align="left">  </div>
	<p align="left" class="MsoNormal">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Berkenaan dengan caleg PPDI versi H Endung Sutrisno yang sudah masuk DCT pemilu 2009 di KPU Kabupaten Batanghari, menurut Febriadi, pihaknya juga belum bisa mengomentari lebih jauh. Sebab apabila KPU pusat punya pemikiran semua caleg yang sudah masuk DCT tidak bisa dirubah atau diganti lagi, maka, pihaknya akan tetap mematuhi aturan itu.&nbsp; Sebaliknya, kata dia, apabila KPU Pusat memerintahkan caleg PPDI versi H Endung Sutrisno diganti, maka pihaknya akan mencoba</p>
	<div align="left">  </div>
	<p align="left" class="MsoNormal">mengkonsultasikan persoalan ini kepada pimpinannnya, H Endung Sutrisno di pusat. &quot;Khusus di Batanghari, saya akan mencoba menjalin komunikasi dan mencari jalan keluar terbaik dengan Sukman Ilyas selaku Ketua DPC PPDI Batanghari versi Mentik Budiwiyono,&quot; terang Febriadi.</p>
	<div align="left">  </div>
	<div align="left">  </div>
	<p align="left" class="MsoNormal">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dia mengakui, komunikasi dengan Sukman Ilyas sejauh ini belum menyentuh&nbsp; masalah caleg yang sudah masuk&nbsp; DCT di KPU Batanghari. Dirinya, kata Febriadi, sudah pernah bertemu Sukman Ilyas tetapi belum resmi, yakni saat mau memasukkan surat ke KPU Batanghari pada beberapa waktu lalu.</p>
	<div align="left">  </div>
	<p align="left" class="MsoNormal">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sementara itu, dari pihak KPU Batanghari yang sebelumnya berniat melakukan konsultasi dengan pihak KPU pusat terkait masalah caleg PPDI, sejauh ini belum ada perkembangan berarti.</p>
	<div align="left">  </div>
	<div align="left">  </div>
	<div align="left">  </div>
	<div align="left">  </div>
	<p align="left" class="MsoNormal">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Untuk diketahui, pada DCT Pemilu 2009 yang sudah ditetapkan KPU Batanghari, tercatat ada 7 nama caleg dari PPDI versi kepengurusan Ketua Umum DPP PPDI H Endung Sutrisno, yakni Nanalis Kusyairi, Zainuddin, Rita Ningsih yang maju di Dapil I (Muarabulian-Maro Sebo Ilir), Febriadi, Sumarni di Dapil II(Pemayung-Bajubang). Resna Qulan Putra maju di Dapil III(Muaratembesi-Batin XXIV), dan Khairil di Dapil IV (Mersam-Maro Sebo Ulu). <strong>(bim)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/05/nasib-caleg-ppdi-versi-endung-masih-menggantung/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Sekitar 70 kader Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) menggelar aksi</title>
		<link>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/05/sekitar-70-kader-partai-penegak-demokrasi-indonesia-ppdi-menggelar-aksi/</link>
		<comments>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/05/sekitar-70-kader-partai-penegak-demokrasi-indonesia-ppdi-menggelar-aksi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2009 05:27:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>penting</category>
		<guid>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/05/sekitar-70-kader-partai-penegak-demokrasi-indonesia-ppdi-menggelar-aksi/</guid>
		<description><![CDATA[	Jakarta, Sekitar 70 kader Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) menggelar aksi di depan kantor KPU. Dalam aksi ini mereka menggoncang-goncang pintu gerbang KPU hingga rusak.
	Pantauan di lokasi, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2008), massa yang datang pukul 11.00 WIB itu berkerumun di depan gerbang KPU. Mereka menggelar orasi dan memutar lagu-lagu.
Hingga pukul 12.30 WIB, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><strong>Jakarta</strong>, Sekitar 70 kader Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) menggelar aksi di depan kantor KPU. Dalam aksi ini mereka menggoncang-goncang pintu gerbang KPU hingga rusak.</p>
	<p>Pantauan di lokasi, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2008), massa yang datang pukul 11.00 WIB itu berkerumun di depan gerbang KPU. Mereka menggelar orasi dan memutar lagu-lagu.
<p>Hingga pukul 12.30 WIB, aksi masih berlangsung damai. Namun menjelang pukul 13.00 WIB, massa mulai tak sabar. Mereka lantas menggoncang-goncang pintu gerbang KPU dengan keras.</p>
	<p>Pintu setinggi 2,5 meter yang terbuat dari besi itupun mengeluarkan bunyi berderak keras. Meski tidak sampai roboh, namun beberapa bagian mengalami kerusakan. Selain itu mereka juga merusak lampu hias yang terpajang di atas tembok gerbang KPU.</p>
	<p>Melihat aksi anarkis itu, polisi pun lantas turun tangan. 10 Personel polisi yang tadinya berjaga di balik gerbang keluar dan membentengi pagar dengan tubuh mereka. Beruntung akhirnya anarkisme massa dapat diredam.</p>
	<p>Sementara itu di pressroom KPU tengah berlangsung pertemuan antara Pengurus DPP PPDI dengan KPU yang diwakili oleh Andi Nurpati dan I Gusti Putu Artha. Mereka membincangkan persoalan konflik internal PPDI yang berimplikasi pada permasalahan pencalegan. </p>
	<p>Pengurus sah PPDI sekarang di bawah pimpinan Mentik Budiwiyono menghendaki seluruh caleg yang telah diajukan oleh PPDI kubu Endung Sutrisno dibatalkan. Hal ini karena MA telah memutuskan kepengurusan sah PPDI ada di tangan Mentik. <strong>(kilasberita.com/amz/dtc)</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ppdi.blogsome.com/2009/01/05/sekitar-70-kader-partai-penegak-demokrasi-indonesia-ppdi-menggelar-aksi/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>PPDI di Tengah Konflik Internal</title>
		<link>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/ppdi-di-tengah-konflik-internal/</link>
		<comments>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/ppdi-di-tengah-konflik-internal/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2008 05:04:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>penting</category>
		<guid>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/ppdi-di-tengah-konflik-internal/</guid>
		<description><![CDATA[	
Jakarta (ANTARA News) - Sejak awal mendaftar sebagai peserta pemilihan umum 2009, Ketua Umum Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Mentik Budiwiyono telah mengetahui bahwa langkah partainya menuju pemilu akan tersendat.
	  Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh PPDI pada akhirnya membawa partai tersebut dalam situasi yang sulit.
	 Meskipun pada akhirnya kepengurusan Mentik Budiwiyono mendapat pengakuan kembali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<div class="h_thumb_news fl ac mr10 p1"><img height="197" border="0" width="200" src="http://pemilu.antara.co.id/module/getphoto_news.php?f=logo_ppdi.gif" class="m0" /></div>
Jakarta (ANTARA News) - Sejak awal mendaftar sebagai peserta pemilihan umum 2009, Ketua Umum Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Mentik Budiwiyono telah mengetahui bahwa langkah partainya menuju pemilu akan tersendat.</p>
	<p>  Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh PPDI pada akhirnya membawa partai tersebut dalam situasi yang sulit.</p>
	<p> Meskipun pada akhirnya kepengurusan Mentik Budiwiyono mendapat pengakuan kembali dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), konflik yang mendera partai ini tidak kunjung mereda.</p>
	<p> Konflik yang menerpa PPDI sebagai peserta pemilu 2009 telah dimulai saat pendaftaran partai politik peserta pemilu di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada April 2008.</p>
	<p> Saat itu, terdapat dua kepengurusan PPDI yang mendaftarkan diri, pertama adalah PPDI dibawah kepengurusan Ketua Umum Mentik Budiwiyono dan kedua adalah kepengurusan dibawah Endung Sutrisno.</p>
	<p> Keduanya mengklaim sebagai kepengurusan yang sah. Namun, berdasarkan keterangan dari petugas verifikasi partai politik di KPU, kepengurusan dibawah Mentik Budiwiyono yang mampu menunjukkan kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta memiliki keputusan Menkumham tahun 2005.</p>
	<p> Sehingga KPU hanya menerima berkas dan melakukan verifikasi terhadap PPDI dengan susunan kepengurusan seperti yang tertera dalam surat keputusan tersebut. KPU pun akhirnya menetapkan PPDI sebagai partai politik peserta pemilu 2009 dengan nomor urut 19.</p>
	<p> Namun, kemudian kubu Endung menempuh upaya hukum untuk melegalkan kepengurusannya. Ia pun menggugat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan dibawah Mentik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</p>
	<p> Upaya ini membuahkan hasil. Keputusan pengadilan tertanggal 1 Agustus 2008 menyatakan kepengurusan PPDI yang sah yakni dibawah Endung dan memerintahkan Menkumham untuk menerbitkan SK. Terhadap keputusan pengadilan ini, Menkumham mengeluarkan surat keputusan baru tertanggal 7 Agustus 2008 yang isinya mengesahkan kepengurusan PPDI dengan Ketum Endung.</p>
	<p> Surat keputusan ini segera ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengeluarkan surat edaran untuk KPU di daerah yang menyatakan PPDI versi Endung dan Joes Prananto (Sekjen) adalah sah.</p>
	<p> Meskipun telah mengeluarkan surat keputusan atas kepengurusan PPDI, Menkumham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tersebut.</p>
	<p> Selama proses kasasi berlangsung, tahapan pemilu memasuki masa pencalonan anggota legislatif. Berdasarkan surat keputusan Menkumham yang baru, KPU memproses pencalonan anggota legislatif yang diajukan oleh kepengurusan yang diakui yakni Endung.</p>
	<p> Anggota KPU Andi Nurpati saat itu mengatakan KPU tidak turut campur pada persoalan internal partai. Menurut dia, KPU hanyalah pengguna. Pengguna yang dimaksud adalah KPU tidak menentukan kepengurusan yang sah, melainkan Menkumham dan KPU menggunakan putusan Menkumham tersebut sebagai landasan hukum.</p>
	<p> Pencalonan anggota legislatif yang diajukan Endung pun diproses hingga tahap akhir. Pada 29 Oktober 2008 KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, dimana calon dari PPDI berjumlah 50 orang.</p>
	<p> Penetapan calon anggota legislatif yang diajukan Endung ini mengundang protes pihak Mentik. Menurut Mentik penetapan calon anggota legislatif PPDI tersebut tidak sah karena diputuskan setelah ada putusan Mahkamah Agung tertanggal 15 Oktober 2008.</p>
	<p> Pada 15 oktober 2008, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang isinya mengabulkan permohonan kasasi Menkumham dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 756/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 1 Agustus 2008.</p>
	<p> Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung ini, Mentik menilai seharusnya KPU segera merespon dengan tidak meneruskan proses pencalonan. Ia mengatakan telah meminta KPU untuk menghentikan sementara proses pencalegan. Bahkan ia menilai seharusnya KPU tidak langsung memproses pencalonan yang dilakukan Endung mengingat proses hukum masih berlangsung.</p>
	<p> KPU tetap menjalankan tahapannya. Andi menegaskan kembali bahwa dasar KPU adalah surat keputusan Menkumham, bukan putusan lembaga lain. Apalagi saat itu PPDI dibawah Mentik belum memperoleh pengesah an dari Menkumham.</p>
	<p> Nasi telah menjadi bubur. Tahapan telah berjalan dan KPU tidak dapat mundur. KPU telah menetapkan calon anggota legislatif yang bukan diajukan Mentik. Menghadapi kenyataan ini, Mentik tidak tinggal diam.</p>
	<p> Segera setelah memperoleh pengesahan dari Menkumham pada 26 November 2008, Mentik menyurati KPU dan melampirkan surat keputusan itu untuk ditindaklanjuti. KPU telah mengkonfirmasi surat Menkumham Nomor M.HH-76.AH.11.01 tersebut dan mengeluarkan surat edaran pada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang isinya meminta KPU di daerah untuk mengikuti keputusan tersebut.</p>
	<p>   <strong>Menuntut Penggantian</strong></p>
	<p> Persoalan PPDI tidak berakhir sampai dengan turunnya surat keputusan Menkumham. Keputusan KPU atas DCT yang tidak dapat diubah membuat pengurus PPDI dibawah Mentik bereaksi. Mereka menuntut penggantian calon anggota legislatif yang telah ditetapkan.</p>
	<p> Namun, permintaan ini ditolak oleh KPU. Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan tahapan telah berjalan tidak dapat diulang. Meskipun telah ada SK Menkumham, keputusan tersebut tidak berlaku surut.</p>
	<p> &quot;Di SK Menkumham telah disebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 26 November 2008,&quot; katanya.</p>
	<p> Lagipula, katanya, saat pendaftaran calon anggota legislatif, kepengurusan yang diakui sesuai surat keputusan Menkumham adalah dibawah Endung Sutrisno.</p>
	<p> &quot;DCT tetap karena calon diusulkan oleh pengurus yang sah saat itu. Tahapan pemilu telah berjalan sesuai jadwal. KPU tidak dapat melakukan perubahan apa-apa,&quot; kata Andi.</p>
	<p> Pengurus bersama dengan pendukung PPDI telah berulang kali mendatangi kantor KPU untuk menuntut pengubahan DCT. Mereka berunjukrasa di depan kantor KPU dan meminta untuk diadakan dialog. Akan tetapi, usaha dari pengurus dan pendukung PPDI sejauh ini belum membuahkan hasil.</p>
	<p> Keputusan anggota KPU belum berubah. DCT tidak dapat diganti dan tetap sah. Andi mengatakan KPU tidak bertanggungjawab atas konflik internal partai.</p>
	<p> Menurut Mentik alasan KPU untuk mempertahankan DCT tidak dapat diterima. KPU, katanya, memiliki kewenangan untuk mengubah DCT dan kesempatan tersebut masih terbuka.</p>
	<p>  Pengurus PPDI telah menyiapkan calon anggota legislatifnya untuk menggantikan calon yang telah ditetapkan sebelumnya.</p>
	<p> &quot;Kita sudah menyiapkan calon-calonnya. Beri waktu satu minggu saja, apa susahnya bagi KPU,&quot; kata Mentik saat ditemui di kantor KPU, Jakarta.</p>
	<p> Ia tidak memahami alasan KPU untuk tidak mengakomodasi hak mereka. Mentik menegaskan tuntutan mereka tidak ditujukan untuk mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan, melainkan untuk mendapatkan keadilan.</p>
	<p> Calon anggota legislatif yang telah ditetapkan tidak merepresentasikan PPDI saat ini. Untuk itu Mentik bersikeras agar mereka diganti. Jika tidak diganti maka tidak ada alasan bagi PPDI tetap maju sebagai peserta pemilu.</p>
	<p> &quot;Untuk apa kita mengikuti pemilu kalau calegnya kita tidak tahu siapa, tidak direkrut dengan sistem kita. Lalu apa kita harus kampanye untuk caleg yang tidak jelas?&quot; tanyanya.</p>
	<p> Mentik mengungkapkan akan mengambil sikap politik jika KPU tidak mengabulkan tuntutan mereka yakni dengan mencabut dan membatalkan caleg yang telah ditetapkan oleh KPU. Bahkan ia menegaskan, partainya siap mundur sebagai peserta pemilu 2009 jika KPU tidak mengabulkan tuntutan perubahan daftar calon tetap.<br /><strong><br />Menerima Konsekuensi</strong> </p>
	<p> Wakil Ketua Umum PPDI Sukarlan menyadari bahwa masalah yang dihadapi PPDI ini menyita sebagian besar perhatian dan pemikiran pengurus partai. Persiapan menghadapi pemilu seperti melaksanakan kampanye seakan dikesampingkan karena saat ini yang terpenting adalah mengganti calon anggota legislatif yang masuk dalam DCT.</p>
	<p> Ia juga menyadari bahwa masalah ini menjadi perhatian masyarakat. PPDI siap menerima konsekuensi penilaian buruk dari masyarakat.</p>
	<p> Namun ia meyakini dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap PPDI. Pengurus partai hingga tingkat daerah tidak pernah berhenti untuk menjaga dan memelihara hubungan dengan para pendukungnya.</p>
	<p>  &quot;Kita masih memiliki dukungan itu. Saya yakin masyarakat mengetahui mana yang benar,&quot; katanya.</p>
	<p> Masalah yang dihadapi PPDI ini harus dihadapi dan diselesaikan, ujarnya. Apalah artinya mengikuti pemilihan jika calon-calon yang terpilih nantinya adalah orang &quot;luar&quot;.</p>
	<p> Meski hingga saat ini KPU tetap dalam keputusannya, Sukarlan mengatakan pengurus PPDI tidak akan berhenti berusaha memperjuangan &quot;hak&quot; mereka.</p>
	<p> Waktu yang tersisa hingga pelaksanaan pemilu legislatif pada 9 April 2009 hanya 117 hari lagi. Ini berarti PPDI hanya memiliki waktu sekitar 4 bulan saja untuk mempersiapkan diri menghadapi pemilu.</p>
	<p> Apakah pada akhirnya PPDI tetap mempertahankan calon anggota legislatif yang telah ditetapkan untuk kemudian mengikuti pemilu atau justru sebaliknya, menarik seluruh calonnya dan batal mengikuti pemilihan. Keputusan tersebut tentu berada di tangan para pengurus PPDI yang saat ini dibawah kepemimpinan Ketua Umum Mentik Budiwiyono dan Sekretaris Jenderal Joseph Williem Lea Wea.</p>
	<p>   <strong>Organisasi</strong></p>
	<p> Nama Partai  : Partai Penegak Demokrasi Indonesia<br />Nomor Urut Partai : 19<br />Ketua Umum  : Mentik Budiwiyono<br />Sekretaris Jenderal : Joseph Williem Lea Wea<br />Alamat   : Jl. Letjen Suprapto No. 226, Cempaka Putih, Jakarta Pusat<br />Telepon/Fax  : 021-42803281 / 021-4200838<strong><br /></strong>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/ppdi-di-tengah-konflik-internal/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>PPDI Siap Mundur Jika KPU Tak Kabulkan Perubahan DCT</title>
		<link>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/ppdi-siap-mundur-jika-kpu-tak-kabulkan-perubahan-dct/</link>
		<comments>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/ppdi-siap-mundur-jika-kpu-tak-kabulkan-perubahan-dct/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2008 05:04:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>siaga</category>
		<guid>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/ppdi-siap-mundur-jika-kpu-tak-kabulkan-perubahan-dct/</guid>
		<description><![CDATA[	Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Mentik Budiwiyono mengatakan partainya siap mundur sebagai peserta pemilu 2009 jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengabulkan tuntutan perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.
	 &quot;Kita siap mundur sebagai peserta pemilu,&quot; katanya, di Jakarta, Rabu, ditemui setelah dialog antara pengurus PPDI dengan anggota KPU [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Mentik Budiwiyono mengatakan partainya siap mundur sebagai peserta pemilu 2009 jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengabulkan tuntutan perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.</p>
	<p> &quot;Kita siap mundur sebagai peserta pemilu,&quot; katanya, di Jakarta, Rabu, ditemui setelah dialog antara pengurus PPDI dengan anggota KPU Andi Nurpati dan I Gusti Putu Artha.</p>
	<p>  Mentik mengatakan PPDI akan segera menarik calon anggota legislatif yang telah diajukan Endung Sutrisno.</p>
	<p> Seperti diketahui, calon anggota legislatif PPDI diajukan oleh kepengurusan partai dengan Ketua Umum Endung Sutrisno dan Sekjen Joes Prananto. KPU mengakomodir pencalonan yang diajukan Endung karena saat itu putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 7 Agustus 2008 menyebutkan kepengurusan yang sah yakni dibawah pimpinan Endung.</p>
	<p> Namun kemudian ada upaya hukum dari pihak Mentik Budiwiyono untuk menentukan kepengurusan yang sah. Pada 17 November 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa PPDI yang sah adalah dibawah kepemimpinan Mentik Budiwiyono dan Sekjen Joseph Williem Lea Wea. </p>
	<p> Sebelumnya, pada 15 November 2008 Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Menkumham dan membatalkan putusan PN Jaksel tanggal 1 Agustus 2008 yang memutuskan kepengurusan PPDI dibawah Endung.</p>
	<p> Dengan adanya putusan tersebut, kata Mentik, tidak ada alasan bagi KPU untuk menolak permintaan penggantian caleg. Pengurus PPDI tidak akan tinggal diam apabila anggota KPU memutuskan untuk menolak pengajuan penggantian caleg.</p>
	<p> Mentik mengatakan PPDI tidak akan mempertahankan caleg yang diajukan orang lain karena tidak merepresentasikan partai yang dipimpinnya sekarang.</p>
	<p> Sementara itu, dalam dialog yang diikuti belasan pengurus PPDI dengan anggota KPU, Andi Nurpati menegaskan rapat pleno KPU telah memutuskan DCT yang telah ditetapkan tidak dapat diubah.</p>
	<p> Keputusan Menkumham tertanggal 26 November 2008 tentang kepengurusan PPDI yang sah dengan Ketum Mentik dan Sekjen Joseph tidak berlaku surut karena dalam surat keputusan disebutkan bahwa keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan.</p>
	<p>  &quot;Tahapan pemilu telah berjalan sesuai jadwal. KPU tidak dapat melakukan perubahan apa-apa,&quot; katanya.</p>
	<p> Ia mengatakan pencalonan anggota legislatif yang diajukan oleh kepengurusan Endung tetap sah karena saat itu surat keputusan Menkumham menyebutkan kepengurusan yang sah dibawah Endung Sutrisno. Apabila kemudian terjadi perubahan, KPU tetap berlandaskan pada putusan Menkumham, bukan putusan dari lembaga lain.</p>
	<p> Penjelasan Andi ini mengundang reaksi keras dari pengurus PPDI termasuk Mentik. Terjadi adu argumentasi antara pengurus PPDI dengan anggota KPU tentang dasar KPU dalam mengambil keputusan untuk tidak mengakomodasi penggantian caleg.</p>
	<p> Mentik menilai KPU tidak memahami amar putusan MA. Ia curiga terdapat muatan politis dalam keputusan KPU. Namun penilaian ini dibantah oleh Andi dan Putu.</p>
	<p> Andi dan Putu menegaskan bahwa dalam mengambil keputusan KPU melandaskan pada aturan yang ada dan tidak ada kepentingan politik didalamnya.</p>
	<p>  Dialog berlangsung sekitar 2 jam. Akhirnya Andi mengakhiri dialog dengan alasan KPU akan melaksanakan rapat pleno.</p>
	<p> Mentik berharap rapat pleno KPU membahas masalah PPDI. Ia mengatakan akan kembali mendatangi KPU esok hari bersama dengan pengurus dan ratusan pendukung PPDI.</p>
	<p>  Jika tuntutan mereka tidak dikabulkan, PPDI siap untuk menarik calegnya dan mundur sebagai peserta pemilu 2009.</p>
	<p>   Unjuk Rasa</p>
	<p> Sementara itu, pertemuan antara pengurus PPDI dengan anggota KPU dibarengi dengan unjuk rasa ratusan pendukung PPDI di depan kantor PPDI.</p>
	<p> Awalnya aksi berlangsung damai, namun kemudian berubah. Puluhan pendukung PPDI terlihat mendorong pagar kantor KPU sehingga mengakibatkan kerusakan.</p>
	<p> Aksi ini berhasil diredam oleh petugas kepolisian. Mentik pun turun tangan untuk menenangkan pendukungnya. Ia meminta agar aksi dihentikan.</p>
	<p> Sekitar pukul 13.00 WIB, pendukung PPDI mulai membubarkan diri. Mentik mengatakan pengurus dan pendukung PPDI akan kembali mendatangi KPU esok hari.
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/ppdi-siap-mundur-jika-kpu-tak-kabulkan-perubahan-dct/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Waspada dan Berjagalah</title>
		<link>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/waspada-dan-berjagalah/</link>
		<comments>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/waspada-dan-berjagalah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2008 05:03:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Gawat</category>
		<guid>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/waspada-dan-berjagalah/</guid>
		<description><![CDATA[	Soal Penonaktifan KPU Manado
	OlehDixie Tasiam
	UPAYA penguraian benang kusut soal Ferro Taroreh bukannya membuat benang itu bisa terurai lurus, malah menjadi lebih malimbuku seiring dinonaktifkannya untuk sementara, yan gkemungkinan besar berbuntut pemecatan, kepada lima personil KPU Manado oleh KPU Sulut. Tindakan KPU Sulut itu sah-sah saja karena itu memang kewenangan mereka. Tapi, tindakan itu menabrak aturan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>Soal Penonaktifan KPU Manado</p>
	<p>Oleh<br />Dixie Tasiam</p>
	<p>UPAYA penguraian benang kusut soal Ferro Taroreh bukannya membuat benang itu bisa terurai lurus, malah menjadi lebih malimbuku seiring dinonaktifkannya untuk sementara, yan gkemungkinan besar berbuntut pemecatan, kepada lima personil KPU Manado oleh KPU Sulut. Tindakan KPU Sulut itu sah-sah saja karena itu memang kewenangan mereka. Tapi, tindakan itu menabrak aturan karena tidak melalui mekanisme Dewan Kehormatan sebagaimana disyaratkan UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 30 ayat (3).<br /> Tindakan KPU Sulut tersebut juga bisa menjadi preseden buruk dalam pemilu, termasuk pilkada, yang akan berlangsung di Sulut di tahun-tahun mendatang, karena KPU Sulut bisa &#8216;atas nama aturan&#8217; menonaktifkan KPU kabupaten/kota manapun di Sulut yang dianggap tidak sejalan dengan &#8216;aturan.&#8217; <br /> Atas dalih itu, KPU Sulut pun bisa mengambil alih tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota itu, termasuk menganulir Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan KPU Manado serta membuat DCT baru yang memasukkan nama Ferro Taroreh. Padahal, Ferro Taroreh tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara hasil pleno KPU Manado.<br /> Soal ambil alih ini patut jadi perhatian serius karena konflik di Maluku Utara dalam pilkada gubernurnya akhir 2007 lalu, yang terus berlanjut sampai setidaknya kemarin dulu saat 3 bom meledak di tiga tempat terpisah di Ternate. Maklum, pola terpecahnya masyarakat Malut hampir mirip dengan kasus KPU Manado ini.<br /> Di Malut, sengketa muncul karena KPU (pusat) mengambil alih wewenang KPUD Malut dalam hal penentuan pemenang pilgub Malut, dan menetapkan Abdul Gafur-Abdur Rahim Fabanyo melalui SK No 158/SK/KPU/tahun 2007 tertanggal 26 November 2007. Padahal, sebelumnya Thaib Armayn dan Abdul Gani dinyatakan menang oleh KPUD Malut melalui SK No 20/KEP/PGWG/2007 (cuma ditandatangani Ketua KPUD Malut Rahmi Husen dan personil KPUD Malut Nurbaya) tertanggal 16 November 2007. KPU memecat Husen, tanpa melalui Dewan Kehormatan, karena dinilai telah melanggar ketentuan. Husen kemudian menggugat KPU ke Mahkamah Agung. Kasus pun berlanjut sampai ke MA dan MK. Yang pasti, pemerintah melalui Mendagri Mardiyanto akhirnya melantik Thaib Armayn dan Abdul Gani sebagai Gubernur dan Wagub Malut pada 28 September lalu.<br /> (Kasus pengumuman pemenang pilkada yang cuma ditandatangani dua orang itu setali tiga uang dengan kasus DCS ganda Manado, yang bukan hasil pleno dan hanya hanya ditandatangani dua orang, tapi KPUD Sulut tidak mengambil tindakan apapun).<br /> Memang, di Manado saat ini persoalan yang muncul adalah soal caleg atas nama pribadi (gugatan Ferro ke PTUN dan laporan ke Polres Manado atas nama pribadi, bukan partai), tapi persoalan ini bisa melebar dalam pemilu di kabupaten/kota di Sulut, khususnya saat pilkada nanti ketika segmentasi masyarakat pendukung kepada masing-masing pasangan calon jelas terpeta.<br /> Pengambilalihan ini juga bisa membuat KPUD kabupaten/kota se-Sulut sekadar &#8216;pelaksana tugas&#8217; di wilayah masing-masing, karena hampir bisa dipastikan mereka akan &#8216;rasa bagitu&#8217; untuk menunjukkan daya kritis mereka saat sikap itu bertentangan dengan KPUD setingkat di atasnya.<br /> Selain itu, ada yang sangat mengganjal dalam persoalan DCT yang didasarkan pada &#8216;kesepakatan&#8217; internal antara KPU Manado dan KPU Sulut, yang disaksikan langsung Ketua Divisi Hukum KPU, I Gusti Putu Artha, di hotel Gran Puri beberapa waktu lalu.<br /> Pasalnya, untuk persoalan individual ini (personil) KPU setuju dengan penyelesaian sengketa di tingkat pertama. Sikap ini sangat kontras dengan langkah yang diambil KPU ketika menghadapi gugatan Partai Republiku Indonesia.<br /> KPU mengajukan banding ke PTTUN Jakarta saat Partai Republiku dinyatakan menang oleh PTUN Jakarta. Ketika kalah di PTTUN, KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat itu KPU menang, sehingga Partai Republiku tak jadi parpol peserta pemilu.<br /> Sikap berbeda pernah ditunjukkan KPU ketika mengakomodir Partai Merdeka, Partai Syarikat Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia. KPU langsung menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dengan mengikutsertakan keempat partai sebagai peserta Pemilu 2009, sebab posisi keempat partai memang sangat kuat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan keikutsertaan partai Pemilu 2004 untuk Pemilu 2009.<br /> Alasan bahwa KPUD Manado tidak melaksanakan aturan yang menurut I Gusti Putu Artha sudah inkracht juga ambiguous sifatnya. Pasalnya, KPU tidak melaksanakan putusan sela PTUN Jakarta soal keabsahan alamat DPP Partai Kebangkitan Bangsa versi Gus Dur. Alasannya, karena Menkumham telah telah mengesahkan perubahan alamat DPP PKB (versi Muhaimin Iskandar).<br /> Dalam hal ini ada keserupaan dengan putusan PTUN Manado. Institusi itu menerima surat penerimaan KPU Manado yang diteken Ketua KPU Manado tanpa melalui rapat pleno, yang adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi di institusi KPU, tapi&nbsp; menolak surat resmi KPU Manado atas hasil pleno yang diteken 5 personil KPU Manado yang menyatakan banding atas putusan itu.<br /> Yang paling anyar, baru terjadi kemarin, sikap mendua sekaligus &#8216;tidak taat hukum&#8217;, juga ditunjukkan KPU soal DCT Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Ketua umum partai itu, Mentik Budiwiyono, meminta KPU membatalkan DCT yang telah ditetapkan KPU menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan pengurus PPDI yang sah adalah Mentik. Permintaan itu ditolak karena, kata Putu, penetapan DCT telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada. Dia juga menyatakan dalam memutuskan DCT PPDI KPU berpedoman pada SK resmi dari Depkum HAM yang menyatakan pengurus sah adalah Endung Sutrisno.&nbsp; &quot;DCT yang ditetapkan tetap (versi) Endung,&quot; kata Putu, seperti dilansir sebuah media online, kemarin. Sebab, katanya, saat pengajuan daftar caleg, kubu Endung telah mengantongi SK dari Depkum HAM yang menunjukkan kepengurusan sah DPP PPDI ada di kubu mereka.<br /> Putu juga menyarankan agar PPDI kubu Mentik melapor ke Depkum HAM agar segera menerbitkan SK baru terkait kepengurusan sah di tubuh PPDI. KPU kemudian bisa mengambil langkah selanjutnya. Tapi, dia menegaskan belum bisa memastikan apakah caleg kubu pengurus PPDI hasil keputusan Mahkamah Agung itu bisa terakomodir atau tidak dalam DCT yang sudah diumumkan.<br /> Kasus ini tentu sangat ironis bila dibandingkan dengan DCT Manado, di mana KPU Sulut, atas restu personil KPU, langsung mencap para personil KPU Manado tidak taat hukum karena tidak menghargai putusan PTUN soal gugatan Ferro Taroreh, KPU Sulut kemudian menonaktifkan mereka, mengubah dan mengakomodir Ferro dalam DCT yang sudah diumumkan KPU Manado yang sebelumnya tidak memuat nama yang bersangkutan. Jadi, rasanya tidak keliru kalau muncul anggapan bahwa KPU mendudukkan PTUN Manado lebih tinggi dari Mahkamah Agung, karena putusan PTUN Manado bisa serta merta dan langsung dieksekusi, sedangkan kasasi Mahkamah Agung tak bisa.<br /> Dengan melihat contoh-contoh ambiguitas sikap seperti ini, rasanya mungkin terlalu jauh mengatakan ada skenario-skenario tertentu, kalau bukan grand scheme, yang hendak dijalankan di Sulut, sementara para pelakonnya yang merasa jenderal lapangan yang melaksanakan perintah atasan, dan mengaku menjalankan aturan, tidak sadar bahwa mereka hanya pion belaka.<br /> Makanya, waspada dan berjagalah.(***)
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ppdi.blogsome.com/2008/12/30/waspada-dan-berjagalah/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>PPDI Versi Mentik Tuntut Diakui KPU</title>
		<link>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/ppdi-versi-mentik-tuntut-diakui-kpu/</link>
		<comments>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/ppdi-versi-mentik-tuntut-diakui-kpu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2008 03:59:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Gawat</category>
		<guid>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/ppdi-versi-mentik-tuntut-diakui-kpu/</guid>
		<description><![CDATA[	Kapanlagi.com - Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) hasil Munaslub Surabaya pimpinan Mentik Budi Wiyono mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengakui PPDI versi mereka sebagai partai peserta Pemilu yang sah.
Hal itu terkait kemenangan mereka dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (11/11).
	&quot;Hanya pihak kami yang berhak menggunakan nama PPDI berikut lambang dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p><strong>Kapanlagi.com</strong> - Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) hasil Munaslub Surabaya pimpinan Mentik Budi Wiyono mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengakui PPDI versi mereka sebagai partai peserta Pemilu yang sah.
<p>Hal itu terkait kemenangan mereka dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (11/11).</p>
	<p>&quot;Hanya pihak kami yang berhak menggunakan nama PPDI berikut lambang dan tanda gambar. Hal itu sesuai dengan keputusan PN Jaksel No. 998/Perdata. Oleh karena itu kami mendesak KPU segera mengakui PPDI hasil Munaslub Surabaya sebagai peserta Pemilu yang sah,&quot; tutur Ketua DPP PPDI Sutrisno Rachmadi pada ANTARA di Jakarta, Rabu.</p>
	<p>Dikatakan, tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak mengakui PPDI kubu Mentik Budi Wiyono.</p>
	<p>&quot;Apalagi proses Kasasi Depkumham terhadap pihak Endung cs telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung sehingga keputusan PN. Selatan yang mengharuskan Depkumham melegitimasi kubu Endung telah batal secara hukum dan harus diikuti KPU dengan mencoret PPDI versi Endung dan digantikan oleh PPDI versi Mentik&quot;, katanya.</p>
	<p>Keputusan KPU mengakui PPDI versi Endung adalah karena SK Depkumham. Dan sekarang SK itu telah dibatalkan secara hukum, sehingga kubu Mentik lah yang sekarang berhak ikut Pemilu, ungkap Sutrisno lagi.</p>
	<p>Seperti telah diketahui sebelumnya, PPDI terbelah menjadi dua antara PPDI hasil Munaslub Kupang yang diketuai oleh Endung. S dengan PPDI hasil Munaslub Surabaya yang diketuai Mentik Budi Wiyono.</p>
	<p>Saat pengambilan nomor urut, KPU masih mengakui PPDI versi Mentik. Namun belakangan Endung cs melayangkan gugatan terhadap Depkumham dan dimenangkan oleh PN. Jaksel, sehingga kubu Endung lah yang kemudian disahkan KPU sampai proses pengesahan DCT.</p>
Saat ini KPU sedang mengadakan pleno untuk menentukan kubu mana yang berhak menjadi peserta Pemilu.&nbsp;<strong>(kpl/rif)               <br />               </strong>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/ppdi-versi-mentik-tuntut-diakui-kpu/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Kisruh PPDI, KPU Akui Caleg Versi Endung-Joes</title>
		<link>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/kisruh-ppdi-kpu-akui-caleg-versi-endung-joes/</link>
		<comments>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/kisruh-ppdi-kpu-akui-caleg-versi-endung-joes/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2008 03:58:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Gawat</category>
		<guid>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/kisruh-ppdi-kpu-akui-caleg-versi-endung-joes/</guid>
		<description><![CDATA[	JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengakui daftar calon legislatif Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) versi Endung Sutrisno (ketua umum) dan Joes Prananto (sekjen).
	&quot;Data terakhir yang diakui adalah Endung dari (surat) Depkum HAM. Itu lah yang menjadi dasar KPU untuk memproses (calegnya),&quot; kata anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan melalui telepon, Selasa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<h5><strong>JAKARTA - </strong>Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengakui daftar calon legislatif Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) versi Endung Sutrisno (ketua umum) dan Joes Prananto (sekjen).</p>
	<p>&quot;Data terakhir yang diakui adalah Endung dari (surat) Depkum HAM. Itu lah yang menjadi dasar KPU untuk memproses (calegnya),&quot; kata anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan melalui telepon, Selasa (4/11/2008).</p>
	<p>Hal ini dikatakannya terkait demontrasi 100 orang simpatisan dari PPDI yang dipimpin Ketua Umum H. Endung Sutrisno dan Sekretaris Jenderal Joes Prananto. Mereka menuntut agar KPU mencoret daftar caleg versi Endung dan Joes.</p>
	<p>Pasalnya berdasarkan SK Depkumham dan Informasi hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 686K/Parpol/2008 tanggal 15 Oktober 2008, kubu Mentik Budiwiyono dan Joseph Williem Wea adalah ketua umum dan sekjen yang sah.</p>
	<p>&quot;Menurut saya segera dilakukan proses selanjutnya, yaitu segera melaporkan ke Depkum HAM agar diterbitkan SK baru. Kemudian baru KPU bisa melakukan langkah selanjutnya. Tapi saya tidak bisa pastikan, apakah calegnya bisa diakomodir atau tidak,&quot; kata Artha. </p>
	<p>Tapi paling tidak, lanjutnya, struktur kepengurusannya pasti berubah. &quot;Sampai sekarang kita (KPU) belum menerima SK Depkum HAM yang mengatur keputusan sebelumnya. Kita akui SK lama masih tetap berlaku, putusan MA itu sudah final. Tapi apakah nanti bisa langsung dieksekusi atau tidak, itu nanti,&quot; katanya.</p>
	<p>KPU sendiri, kata Artha, telah menetapkan daftar calon tetap dari pihak Endung. Pasalnya SK pemerintah tidak berlaku surut, melainkan berlaku sejak ditetapkan.&quot;Jadi, tetap sah yang kita tetapkan hari ini,&quot; pungkasnya.<br />     (ful)</h5>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/kisruh-ppdi-kpu-akui-caleg-versi-endung-joes/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Daftar Calon Sementara Diumumkan KPU</title>
		<link>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/daftar-calon-sementara-diumumkan-kpu/</link>
		<comments>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/daftar-calon-sementara-diumumkan-kpu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2008 03:48:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>biasa</category>
		<guid>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/daftar-calon-sementara-diumumkan-kpu/</guid>
		<description><![CDATA[	Daftar Calon Sementara Diumumkan KPU
                                                   [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<h2>Daftar Calon Sementara Diumumkan KPU</h2>
                                                                    <span class="submitted"><a title="View user profile." href="http://www.matabumi.com/profile/johny"></a></span><br /> <br />
<div class="content">   Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan daftar nama caleg sementara pada rapat pleno yang dipimpinan oleh Abdul Hafidz Ansyari, Jum&#8217;at malam (26/9).</p>
	<p> Hasil nama pengumuman ini juga akan dipasang hingga 9 Oktober nanti agar masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan tentang para caleg tersebut.</p>
	<p> Sesuai dengan UU 10/2008, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengumumkan data tersebut minimal di satu media cetak serta satu media elektronik nasional.</p>
	<p> Berikut ini jumlah data setiap partai politik dari 38 parpol memiliki calegnya masing-masing.(Dng) <br /> 
<p> 1. Partai Hanura 606<br /> 2. PKPB 144<br /> 3. PPPI 279<br /> 4. PPRN 288<br /> 5. Partai Gerindra 397<br /> 6. Partai Barnas 461<br /> 7. PKPI 316<br /> 8. PKS 580<br /> 9. PAN 601<br /> 10. PIB 55<br /> 11. Partai Kedaulatan 250<br /> 12. PPD 160<br /> 13. PKB 496<br /> 14. PPI 277<br /> 15. PNIM 115<br /> 16. PDP 404<br /> 17. Pakar Pangan 201<br /> 18. PMB 306<br /> 19. PPDI 50<br /> 20. PDK 252<br /> 21. Partai Republikan 239<br /> 22. Pelopor 113<br /> 23. Partai Golkar 644<br /> 24. PPP 580<br /> 25. PDS 322<br /> 26. PNBK Indonesia 173<br /> 27. PBB 526<br /> 28. PDI Perjuangan 635<br /> 29. PBR 314<br /> 30. Partai Patriot 118<br /> 31. Partai Demokrat 673<br /> 32. PKDI 140<br /> 33. PIS 317<br /> 34. PKNU 296<br /> 35. Partai Merdeka 89<br /> 36. Partai PNUI 92<br /> 37. PSI 129<br /> 38. Partai Buruh 231 </p>
      </div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ppdi.blogsome.com/2008/11/20/daftar-calon-sementara-diumumkan-kpu/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
	</channel>
</rss>
