Soal Penonaktifan KPU Manado
Oleh
Dixie Tasiam
UPAYA penguraian benang kusut soal Ferro Taroreh bukannya membuat benang itu bisa terurai lurus, malah menjadi lebih malimbuku seiring dinonaktifkannya untuk sementara, yan gkemungkinan besar berbuntut pemecatan, kepada lima personil KPU Manado oleh KPU Sulut. Tindakan KPU Sulut itu sah-sah saja karena itu memang kewenangan mereka. Tapi, tindakan itu menabrak aturan karena tidak melalui mekanisme Dewan Kehormatan sebagaimana disyaratkan UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 30 ayat (3).
Tindakan KPU Sulut tersebut juga bisa menjadi preseden buruk dalam pemilu, termasuk pilkada, yang akan berlangsung di Sulut di tahun-tahun mendatang, karena KPU Sulut bisa ‘atas nama aturan’ menonaktifkan KPU kabupaten/kota manapun di Sulut yang dianggap tidak sejalan dengan ‘aturan.’
Atas dalih itu, KPU Sulut pun bisa mengambil alih tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota itu, termasuk menganulir Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan KPU Manado serta membuat DCT baru yang memasukkan nama Ferro Taroreh. Padahal, Ferro Taroreh tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara hasil pleno KPU Manado.
Soal ambil alih ini patut jadi perhatian serius karena konflik di Maluku Utara dalam pilkada gubernurnya akhir 2007 lalu, yang terus berlanjut sampai setidaknya kemarin dulu saat 3 bom meledak di tiga tempat terpisah di Ternate. Maklum, pola terpecahnya masyarakat Malut hampir mirip dengan kasus KPU Manado ini.
Di Malut, sengketa muncul karena KPU (pusat) mengambil alih wewenang KPUD Malut dalam hal penentuan pemenang pilgub Malut, dan menetapkan Abdul Gafur-Abdur Rahim Fabanyo melalui SK No 158/SK/KPU/tahun 2007 tertanggal 26 November 2007. Padahal, sebelumnya Thaib Armayn dan Abdul Gani dinyatakan menang oleh KPUD Malut melalui SK No 20/KEP/PGWG/2007 (cuma ditandatangani Ketua KPUD Malut Rahmi Husen dan personil KPUD Malut Nurbaya) tertanggal 16 November 2007. KPU memecat Husen, tanpa melalui Dewan Kehormatan, karena dinilai telah melanggar ketentuan. Husen kemudian menggugat KPU ke Mahkamah Agung. Kasus pun berlanjut sampai ke MA dan MK. Yang pasti, pemerintah melalui Mendagri Mardiyanto akhirnya melantik Thaib Armayn dan Abdul Gani sebagai Gubernur dan Wagub Malut pada 28 September lalu.
(Kasus pengumuman pemenang pilkada yang cuma ditandatangani dua orang itu setali tiga uang dengan kasus DCS ganda Manado, yang bukan hasil pleno dan hanya hanya ditandatangani dua orang, tapi KPUD Sulut tidak mengambil tindakan apapun).
Memang, di Manado saat ini persoalan yang muncul adalah soal caleg atas nama pribadi (gugatan Ferro ke PTUN dan laporan ke Polres Manado atas nama pribadi, bukan partai), tapi persoalan ini bisa melebar dalam pemilu di kabupaten/kota di Sulut, khususnya saat pilkada nanti ketika segmentasi masyarakat pendukung kepada masing-masing pasangan calon jelas terpeta.
Pengambilalihan ini juga bisa membuat KPUD kabupaten/kota se-Sulut sekadar ‘pelaksana tugas’ di wilayah masing-masing, karena hampir bisa dipastikan mereka akan ‘rasa bagitu’ untuk menunjukkan daya kritis mereka saat sikap itu bertentangan dengan KPUD setingkat di atasnya.
Selain itu, ada yang sangat mengganjal dalam persoalan DCT yang didasarkan pada ‘kesepakatan’ internal antara KPU Manado dan KPU Sulut, yang disaksikan langsung Ketua Divisi Hukum KPU, I Gusti Putu Artha, di hotel Gran Puri beberapa waktu lalu.
Pasalnya, untuk persoalan individual ini (personil) KPU setuju dengan penyelesaian sengketa di tingkat pertama. Sikap ini sangat kontras dengan langkah yang diambil KPU ketika menghadapi gugatan Partai Republiku Indonesia.
KPU mengajukan banding ke PTTUN Jakarta saat Partai Republiku dinyatakan menang oleh PTUN Jakarta. Ketika kalah di PTTUN, KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat itu KPU menang, sehingga Partai Republiku tak jadi parpol peserta pemilu.
Sikap berbeda pernah ditunjukkan KPU ketika mengakomodir Partai Merdeka, Partai Syarikat Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia. KPU langsung menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dengan mengikutsertakan keempat partai sebagai peserta Pemilu 2009, sebab posisi keempat partai memang sangat kuat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan keikutsertaan partai Pemilu 2004 untuk Pemilu 2009.
Alasan bahwa KPUD Manado tidak melaksanakan aturan yang menurut I Gusti Putu Artha sudah inkracht juga ambiguous sifatnya. Pasalnya, KPU tidak melaksanakan putusan sela PTUN Jakarta soal keabsahan alamat DPP Partai Kebangkitan Bangsa versi Gus Dur. Alasannya, karena Menkumham telah telah mengesahkan perubahan alamat DPP PKB (versi Muhaimin Iskandar).
Dalam hal ini ada keserupaan dengan putusan PTUN Manado. Institusi itu menerima surat penerimaan KPU Manado yang diteken Ketua KPU Manado tanpa melalui rapat pleno, yang adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi di institusi KPU, tapi menolak surat resmi KPU Manado atas hasil pleno yang diteken 5 personil KPU Manado yang menyatakan banding atas putusan itu.
Yang paling anyar, baru terjadi kemarin, sikap mendua sekaligus ‘tidak taat hukum’, juga ditunjukkan KPU soal DCT Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Ketua umum partai itu, Mentik Budiwiyono, meminta KPU membatalkan DCT yang telah ditetapkan KPU menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan pengurus PPDI yang sah adalah Mentik. Permintaan itu ditolak karena, kata Putu, penetapan DCT telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada. Dia juga menyatakan dalam memutuskan DCT PPDI KPU berpedoman pada SK resmi dari Depkum HAM yang menyatakan pengurus sah adalah Endung Sutrisno. "DCT yang ditetapkan tetap (versi) Endung," kata Putu, seperti dilansir sebuah media online, kemarin. Sebab, katanya, saat pengajuan daftar caleg, kubu Endung telah mengantongi SK dari Depkum HAM yang menunjukkan kepengurusan sah DPP PPDI ada di kubu mereka.
Putu juga menyarankan agar PPDI kubu Mentik melapor ke Depkum HAM agar segera menerbitkan SK baru terkait kepengurusan sah di tubuh PPDI. KPU kemudian bisa mengambil langkah selanjutnya. Tapi, dia menegaskan belum bisa memastikan apakah caleg kubu pengurus PPDI hasil keputusan Mahkamah Agung itu bisa terakomodir atau tidak dalam DCT yang sudah diumumkan.
Kasus ini tentu sangat ironis bila dibandingkan dengan DCT Manado, di mana KPU Sulut, atas restu personil KPU, langsung mencap para personil KPU Manado tidak taat hukum karena tidak menghargai putusan PTUN soal gugatan Ferro Taroreh, KPU Sulut kemudian menonaktifkan mereka, mengubah dan mengakomodir Ferro dalam DCT yang sudah diumumkan KPU Manado yang sebelumnya tidak memuat nama yang bersangkutan. Jadi, rasanya tidak keliru kalau muncul anggapan bahwa KPU mendudukkan PTUN Manado lebih tinggi dari Mahkamah Agung, karena putusan PTUN Manado bisa serta merta dan langsung dieksekusi, sedangkan kasasi Mahkamah Agung tak bisa.
Dengan melihat contoh-contoh ambiguitas sikap seperti ini, rasanya mungkin terlalu jauh mengatakan ada skenario-skenario tertentu, kalau bukan grand scheme, yang hendak dijalankan di Sulut, sementara para pelakonnya yang merasa jenderal lapangan yang melaksanakan perintah atasan, dan mengaku menjalankan aturan, tidak sadar bahwa mereka hanya pion belaka.
Makanya, waspada dan berjagalah.(***)