Relawan Online PPDI: Partai Penegak Demokrasi Indonesia

January 5, 2009

Nasib Caleg PPDI Versi Endung Masih Menggantung

Filed under: Gawat

MUARABULIAN – Nasib caleg Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Kabupaten Batanghari versi Endung Sutrisno, hingga saat ini masih belum jelas.

            Febriadi, Ketua DPC PPDI Batanghari versi H Endung Sutrisno pun belum berani bersikap atas kemenangan Ketua Umum DPP PPDI versi Mentik Budiwiyono pada kasasi di Mahkamah Agung(MA).

            Caleg nomor urut satu yang maju pada daerah pemilihan (Dapil) II (Kecamatan Bajubang-Pemayung) ini mengaku, sikap yang akan diambil pihaknya akan sangat tergantung dengan keputusan KPU Pusat. Karena KPU yang ada di daerah juga pasti ikut apa yang akan diputuskan oleh KPU Pusat nanti.

            "Saya sudah tahu berita kemenangan Pak Mentik Budiwiyono dari salah satu koran terkait dualisme kepemimpinan DPP PPDI. Namun secara resmi, saya belum menerima surat apapun bentuknya terkait masalah kemenangan Pak Mentik ini," ungkap Febriadi,kemarin.

            Berkenaan dengan caleg PPDI versi H Endung Sutrisno yang sudah masuk DCT pemilu 2009 di KPU Kabupaten Batanghari, menurut Febriadi, pihaknya juga belum bisa mengomentari lebih jauh. Sebab apabila KPU pusat punya pemikiran semua caleg yang sudah masuk DCT tidak bisa dirubah atau diganti lagi, maka, pihaknya akan tetap mematuhi aturan itu.  Sebaliknya, kata dia, apabila KPU Pusat memerintahkan caleg PPDI versi H Endung Sutrisno diganti, maka pihaknya akan mencoba

mengkonsultasikan persoalan ini kepada pimpinannnya, H Endung Sutrisno di pusat. "Khusus di Batanghari, saya akan mencoba menjalin komunikasi dan mencari jalan keluar terbaik dengan Sukman Ilyas selaku Ketua DPC PPDI Batanghari versi Mentik Budiwiyono," terang Febriadi.

            Dia mengakui, komunikasi dengan Sukman Ilyas sejauh ini belum menyentuh  masalah caleg yang sudah masuk  DCT di KPU Batanghari. Dirinya, kata Febriadi, sudah pernah bertemu Sukman Ilyas tetapi belum resmi, yakni saat mau memasukkan surat ke KPU Batanghari pada beberapa waktu lalu.

            Sementara itu, dari pihak KPU Batanghari yang sebelumnya berniat melakukan konsultasi dengan pihak KPU pusat terkait masalah caleg PPDI, sejauh ini belum ada perkembangan berarti.

            Untuk diketahui, pada DCT Pemilu 2009 yang sudah ditetapkan KPU Batanghari, tercatat ada 7 nama caleg dari PPDI versi kepengurusan Ketua Umum DPP PPDI H Endung Sutrisno, yakni Nanalis Kusyairi, Zainuddin, Rita Ningsih yang maju di Dapil I (Muarabulian-Maro Sebo Ilir), Febriadi, Sumarni di Dapil II(Pemayung-Bajubang). Resna Qulan Putra maju di Dapil III(Muaratembesi-Batin XXIV), dan Khairil di Dapil IV (Mersam-Maro Sebo Ulu). (bim)

December 30, 2008

Waspada dan Berjagalah

Filed under: Gawat

Soal Penonaktifan KPU Manado

Oleh
Dixie Tasiam

UPAYA penguraian benang kusut soal Ferro Taroreh bukannya membuat benang itu bisa terurai lurus, malah menjadi lebih malimbuku seiring dinonaktifkannya untuk sementara, yan gkemungkinan besar berbuntut pemecatan, kepada lima personil KPU Manado oleh KPU Sulut. Tindakan KPU Sulut itu sah-sah saja karena itu memang kewenangan mereka. Tapi, tindakan itu menabrak aturan karena tidak melalui mekanisme Dewan Kehormatan sebagaimana disyaratkan UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 30 ayat (3).
Tindakan KPU Sulut tersebut juga bisa menjadi preseden buruk dalam pemilu, termasuk pilkada, yang akan berlangsung di Sulut di tahun-tahun mendatang, karena KPU Sulut bisa ‘atas nama aturan’ menonaktifkan KPU kabupaten/kota manapun di Sulut yang dianggap tidak sejalan dengan ‘aturan.’
Atas dalih itu, KPU Sulut pun bisa mengambil alih tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota itu, termasuk menganulir Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan KPU Manado serta membuat DCT baru yang memasukkan nama Ferro Taroreh. Padahal, Ferro Taroreh tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara hasil pleno KPU Manado.
Soal ambil alih ini patut jadi perhatian serius karena konflik di Maluku Utara dalam pilkada gubernurnya akhir 2007 lalu, yang terus berlanjut sampai setidaknya kemarin dulu saat 3 bom meledak di tiga tempat terpisah di Ternate. Maklum, pola terpecahnya masyarakat Malut hampir mirip dengan kasus KPU Manado ini.
Di Malut, sengketa muncul karena KPU (pusat) mengambil alih wewenang KPUD Malut dalam hal penentuan pemenang pilgub Malut, dan menetapkan Abdul Gafur-Abdur Rahim Fabanyo melalui SK No 158/SK/KPU/tahun 2007 tertanggal 26 November 2007. Padahal, sebelumnya Thaib Armayn dan Abdul Gani dinyatakan menang oleh KPUD Malut melalui SK No 20/KEP/PGWG/2007 (cuma ditandatangani Ketua KPUD Malut Rahmi Husen dan personil KPUD Malut Nurbaya) tertanggal 16 November 2007. KPU memecat Husen, tanpa melalui Dewan Kehormatan, karena dinilai telah melanggar ketentuan. Husen kemudian menggugat KPU ke Mahkamah Agung. Kasus pun berlanjut sampai ke MA dan MK. Yang pasti, pemerintah melalui Mendagri Mardiyanto akhirnya melantik Thaib Armayn dan Abdul Gani sebagai Gubernur dan Wagub Malut pada 28 September lalu.
(Kasus pengumuman pemenang pilkada yang cuma ditandatangani dua orang itu setali tiga uang dengan kasus DCS ganda Manado, yang bukan hasil pleno dan hanya hanya ditandatangani dua orang, tapi KPUD Sulut tidak mengambil tindakan apapun).
Memang, di Manado saat ini persoalan yang muncul adalah soal caleg atas nama pribadi (gugatan Ferro ke PTUN dan laporan ke Polres Manado atas nama pribadi, bukan partai), tapi persoalan ini bisa melebar dalam pemilu di kabupaten/kota di Sulut, khususnya saat pilkada nanti ketika segmentasi masyarakat pendukung kepada masing-masing pasangan calon jelas terpeta.
Pengambilalihan ini juga bisa membuat KPUD kabupaten/kota se-Sulut sekadar ‘pelaksana tugas’ di wilayah masing-masing, karena hampir bisa dipastikan mereka akan ‘rasa bagitu’ untuk menunjukkan daya kritis mereka saat sikap itu bertentangan dengan KPUD setingkat di atasnya.
Selain itu, ada yang sangat mengganjal dalam persoalan DCT yang didasarkan pada ‘kesepakatan’ internal antara KPU Manado dan KPU Sulut, yang disaksikan langsung Ketua Divisi Hukum KPU, I Gusti Putu Artha, di hotel Gran Puri beberapa waktu lalu.
Pasalnya, untuk persoalan individual ini (personil) KPU setuju dengan penyelesaian sengketa di tingkat pertama. Sikap ini sangat kontras dengan langkah yang diambil KPU ketika menghadapi gugatan Partai Republiku Indonesia.
KPU mengajukan banding ke PTTUN Jakarta saat Partai Republiku dinyatakan menang oleh PTUN Jakarta. Ketika kalah di PTTUN, KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat itu KPU menang, sehingga Partai Republiku tak jadi parpol peserta pemilu.
Sikap berbeda pernah ditunjukkan KPU ketika mengakomodir Partai Merdeka, Partai Syarikat Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia. KPU langsung menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dengan mengikutsertakan keempat partai sebagai peserta Pemilu 2009, sebab posisi keempat partai memang sangat kuat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan keikutsertaan partai Pemilu 2004 untuk Pemilu 2009.
Alasan bahwa KPUD Manado tidak melaksanakan aturan yang menurut I Gusti Putu Artha sudah inkracht juga ambiguous sifatnya. Pasalnya, KPU tidak melaksanakan putusan sela PTUN Jakarta soal keabsahan alamat DPP Partai Kebangkitan Bangsa versi Gus Dur. Alasannya, karena Menkumham telah telah mengesahkan perubahan alamat DPP PKB (versi Muhaimin Iskandar).
Dalam hal ini ada keserupaan dengan putusan PTUN Manado. Institusi itu menerima surat penerimaan KPU Manado yang diteken Ketua KPU Manado tanpa melalui rapat pleno, yang adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi di institusi KPU, tapi  menolak surat resmi KPU Manado atas hasil pleno yang diteken 5 personil KPU Manado yang menyatakan banding atas putusan itu.
Yang paling anyar, baru terjadi kemarin, sikap mendua sekaligus ‘tidak taat hukum’, juga ditunjukkan KPU soal DCT Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Ketua umum partai itu, Mentik Budiwiyono, meminta KPU membatalkan DCT yang telah ditetapkan KPU menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan pengurus PPDI yang sah adalah Mentik. Permintaan itu ditolak karena, kata Putu, penetapan DCT telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada. Dia juga menyatakan dalam memutuskan DCT PPDI KPU berpedoman pada SK resmi dari Depkum HAM yang menyatakan pengurus sah adalah Endung Sutrisno.  "DCT yang ditetapkan tetap (versi) Endung," kata Putu, seperti dilansir sebuah media online, kemarin. Sebab, katanya, saat pengajuan daftar caleg, kubu Endung telah mengantongi SK dari Depkum HAM yang menunjukkan kepengurusan sah DPP PPDI ada di kubu mereka.
Putu juga menyarankan agar PPDI kubu Mentik melapor ke Depkum HAM agar segera menerbitkan SK baru terkait kepengurusan sah di tubuh PPDI. KPU kemudian bisa mengambil langkah selanjutnya. Tapi, dia menegaskan belum bisa memastikan apakah caleg kubu pengurus PPDI hasil keputusan Mahkamah Agung itu bisa terakomodir atau tidak dalam DCT yang sudah diumumkan.
Kasus ini tentu sangat ironis bila dibandingkan dengan DCT Manado, di mana KPU Sulut, atas restu personil KPU, langsung mencap para personil KPU Manado tidak taat hukum karena tidak menghargai putusan PTUN soal gugatan Ferro Taroreh, KPU Sulut kemudian menonaktifkan mereka, mengubah dan mengakomodir Ferro dalam DCT yang sudah diumumkan KPU Manado yang sebelumnya tidak memuat nama yang bersangkutan. Jadi, rasanya tidak keliru kalau muncul anggapan bahwa KPU mendudukkan PTUN Manado lebih tinggi dari Mahkamah Agung, karena putusan PTUN Manado bisa serta merta dan langsung dieksekusi, sedangkan kasasi Mahkamah Agung tak bisa.
Dengan melihat contoh-contoh ambiguitas sikap seperti ini, rasanya mungkin terlalu jauh mengatakan ada skenario-skenario tertentu, kalau bukan grand scheme, yang hendak dijalankan di Sulut, sementara para pelakonnya yang merasa jenderal lapangan yang melaksanakan perintah atasan, dan mengaku menjalankan aturan, tidak sadar bahwa mereka hanya pion belaka.
Makanya, waspada dan berjagalah.(***)

November 20, 2008

PPDI Versi Mentik Tuntut Diakui KPU

Filed under: Gawat

Kapanlagi.com - Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) hasil Munaslub Surabaya pimpinan Mentik Budi Wiyono mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengakui PPDI versi mereka sebagai partai peserta Pemilu yang sah.

Hal itu terkait kemenangan mereka dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (11/11).

"Hanya pihak kami yang berhak menggunakan nama PPDI berikut lambang dan tanda gambar. Hal itu sesuai dengan keputusan PN Jaksel No. 998/Perdata. Oleh karena itu kami mendesak KPU segera mengakui PPDI hasil Munaslub Surabaya sebagai peserta Pemilu yang sah," tutur Ketua DPP PPDI Sutrisno Rachmadi pada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak mengakui PPDI kubu Mentik Budi Wiyono.

"Apalagi proses Kasasi Depkumham terhadap pihak Endung cs telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung sehingga keputusan PN. Selatan yang mengharuskan Depkumham melegitimasi kubu Endung telah batal secara hukum dan harus diikuti KPU dengan mencoret PPDI versi Endung dan digantikan oleh PPDI versi Mentik", katanya.

Keputusan KPU mengakui PPDI versi Endung adalah karena SK Depkumham. Dan sekarang SK itu telah dibatalkan secara hukum, sehingga kubu Mentik lah yang sekarang berhak ikut Pemilu, ungkap Sutrisno lagi.

Seperti telah diketahui sebelumnya, PPDI terbelah menjadi dua antara PPDI hasil Munaslub Kupang yang diketuai oleh Endung. S dengan PPDI hasil Munaslub Surabaya yang diketuai Mentik Budi Wiyono.

Saat pengambilan nomor urut, KPU masih mengakui PPDI versi Mentik. Namun belakangan Endung cs melayangkan gugatan terhadap Depkumham dan dimenangkan oleh PN. Jaksel, sehingga kubu Endung lah yang kemudian disahkan KPU sampai proses pengesahan DCT.

Saat ini KPU sedang mengadakan pleno untuk menentukan kubu mana yang berhak menjadi peserta Pemilu. (kpl/rif)

Kisruh PPDI, KPU Akui Caleg Versi Endung-Joes

Filed under: Gawat
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengakui daftar calon legislatif Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) versi Endung Sutrisno (ketua umum) dan Joes Prananto (sekjen).

"Data terakhir yang diakui adalah Endung dari (surat) Depkum HAM. Itu lah yang menjadi dasar KPU untuk memproses (calegnya)," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan melalui telepon, Selasa (4/11/2008).

Hal ini dikatakannya terkait demontrasi 100 orang simpatisan dari PPDI yang dipimpin Ketua Umum H. Endung Sutrisno dan Sekretaris Jenderal Joes Prananto. Mereka menuntut agar KPU mencoret daftar caleg versi Endung dan Joes.

Pasalnya berdasarkan SK Depkumham dan Informasi hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 686K/Parpol/2008 tanggal 15 Oktober 2008, kubu Mentik Budiwiyono dan Joseph Williem Wea adalah ketua umum dan sekjen yang sah.

"Menurut saya segera dilakukan proses selanjutnya, yaitu segera melaporkan ke Depkum HAM agar diterbitkan SK baru. Kemudian baru KPU bisa melakukan langkah selanjutnya. Tapi saya tidak bisa pastikan, apakah calegnya bisa diakomodir atau tidak," kata Artha.

Tapi paling tidak, lanjutnya, struktur kepengurusannya pasti berubah. "Sampai sekarang kita (KPU) belum menerima SK Depkum HAM yang mengatur keputusan sebelumnya. Kita akui SK lama masih tetap berlaku, putusan MA itu sudah final. Tapi apakah nanti bisa langsung dieksekusi atau tidak, itu nanti," katanya.

KPU sendiri, kata Artha, telah menetapkan daftar calon tetap dari pihak Endung. Pasalnya SK pemerintah tidak berlaku surut, melainkan berlaku sejak ditetapkan."Jadi, tetap sah yang kita tetapkan hari ini," pungkasnya.
(ful)

November 18, 2008

Caleg PPDI Kubu Mentik Cemas

Filed under: Gawat

Caleg PPDI Kubu Mentik Cemas
Oleh : P. Djoko Utomo

25-Sep-2008, 15:33:02 WIB - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Caleg PPDI Kubu Mentik Cemas, Pasalnya berkas-berkas mereka ditolak bahkan dikembalikan oleh KPU.

Perselisihan internal PPDI antara PPDI yang diketuaumumi Mentik Budiwiyono dan Sekretaris Jendral Joesef Leawea dan PPDI dengan Ketua umum Drs. H. Endung Sutrisno, MBA, MM, dan Sekretaris Jendral Drs. V. Joes Prananto sudah ada sejak PPDI tidak lolos ET karena suaranya tidak mencukupi 3%.

Karena tidak lolos ET itulah maka Mentik menggabungkan (menjual) PPDI ke PDS, tanpa melalui mekanisme partai. Dengan  diam-diam dan tanpa memberitahu para kader PPDI bahkan sebagain besar pengurus DPP pun tidak tahu, Mentik selaku Ketua Umum membuat MOU dihadapat Notaris Yoyo, di Tangerang. Setelah itu, Mentik mendeklarasikan diri menjadi Ketua Umum PDI (padi kapas) di Tangerang, dan sudah didaftarkan ke Menhuk dan HAM. dan sudah mendapatkan SK sebagai Partai peserta Pemilu 2009, walau harus diuji lagi melalui verifikasi faktual. 

Setelah ada revisi undang-undang Partai Politik bahwa Partai yang mempunyai kursi di DPR RI secara otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2009, maka Mentik pun berbalik untuk merebut PPDI. Padahal sejak mentik mendeklarasikan diri dengan tanpa memberitahukan kepada para pimpinan partai baik di tingkat DPD maupun DPC, maka beberapa pimpinan DPD dan DPC se-Indonesia mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) di Kupang, NTT pada tangal 17 November 2008. Hasil Munaslub tersebut diantaranya adalah: Memecat Mentik Budiwijono sebagai ketua umum, karena telah bertindak inkonstitusional dengan menjual parati dan mendirikan partai baru dan ia sebagai ketua umumnya; Menyusun kepengurusan baru di DPP dengan Ketua Umum Drs. H. Endung Sutrisno, MBA, MM, dan Sekretaris Jendral Drs. V. Joes Prananto; dan melaksanakan Konsolidasi Partai seperti yang diamantkan SD/ART Partai. 

Hasil Munaslub Kupang inipun segera dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM. Walau harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN. di PTUN ini pun PPDI pimpinan Endung memenangkan perkara dengan diterbitkannya putusan sela. Keran Menteri Hukum dan HAN tidak segera mengeluarkan SK seperti yang telah diatur oleh peraturan bahwa tujuh hari setelah Munas dan setelah dilaporkan ke Departemen Hukum dan HAM maka Menteri Hukum dan HAM harus segera mengeluarkan SK, maka  PPDI dengan kepemimpinan Endung Sutrisno melanjutkan proses hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dan di PN Jaksel ini Endung Sutrisno memenangkan perkara atas Meteri Hukum dan HAM dengan dikeluarkannya amar putusan serta-merta No 756/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL. Bahkan Putusan ini diikat dengan ketentuan denda 10 juta perhari apabila Menteri Hukum dan Ham tidak segera mengeluarkan SK. 

Atas dasar itulah kemudian Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalata mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No: M.HH-69.AH.11.01 TAHUN 2008, pada tanggal 7 Agustus 2008 tentang pengesahan Struktur dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat. Dan selanjutnya dikuatkan dengan dimasukkan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, tertanggal 19 Agustus 2008 tentang Pengumuman Partai Politik.

Dengan kronologis seperti di atas, maka KPU pun menginstruksikan KPU Daerah se-Indonesia untuk menolak berkas-berkas yang diajukan oleh PPDI kubu Mentik dan hanya menerima caleg kubu Endung Sutrisno.

Menurut Endung Sutrisno, “Sebenarnya, kami sudah mengajak bergabung teman-teman yang telah menyeberang ke kubunya Pak Mentik, sudah tentu dengan persyaratan, tetapi mereka menolak. Akhirnya ya… sudahlah. Kami jalan sendiri.”

Kecemasan Bacaleg PPDI kelompok Mentik pun semakin menjadi-jadi setelah berkas-berkas caleg di seluruh Indonesia dikembalikan oleh KPU.***Djobanteng

Ratusan anggota 33 Dewan Pimpinan Daerah

Filed under: Gawat

Metrotvnews.com, Jakarta: Ratusan anggota 33 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) berunjuk rasa menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang dirilis beberapa waktu lalu. Unjuk rasa berlangsung di depan Kantor KPU.

Pengunjuk rasa menilai KPU tidak mengakomodir kepengurusan PPDI pimpinan Mentik Budi Wiyono dan justru mengakomodir PPDI pimpinan Endung Sutrisno. Padahal, keputusan Mahkamah Agung 15 Oktober lalu telah memenangkan kepengurusan PPDI Mentik Budi Wiyono. Namun, KPU tidak mengubah daftar caleg. Pengunjuk rasa seperti dituturkan Wakil Ketua PPDI Sukarlan menolak proses pergantian antarwaktu anggota DPR di bawah pimpinan Endung Sutrisno.(DOR)






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by B A Khan