Pekanbaru-Berdasarkan versi PPDI Riau lain yang telah menetapkan nomor urut calon sesuai berita terbit di Riau Mandiri Rabu (16/7) lalu, Ketua DPD PPDI Prov Riau Drh Hj Yanti Rio Rita yang ditetapkan oleh hasil Musnaslub tanggal 16-17 November 2007 , kepada wartawan Kamis (17/7) kemarin membatah soal adanya publikasi penetapan nomor urut caleg. Menurut Yanti sebenarnya PPDI Riau belum dapat mempublikasikan dikarenakan masih menunggu keputusan DPP PPDI pusat yang diketuai Drs H. Ndung Sutrisno ,MBA.MM dan Sekjen Drs.V.Joes Prananto ,yang merupakan PPDI syah ikut pemilu 2009.Sehingga DPD PPDI yang diketua drh Hj Yanti Rio Rita merasa heran dengan adanya pemberitaan normor urut caleg dari partainya .”Kami merasa belum mempublikasikan nomor urut caleg. Sebab kami masih menunggu surat konfirmasi persetujuan dari pusat setelah mengadakan pleno,’ujarnya. Menurut Yanti yang didampingi oleh wakil sekretarisnya Alfin menjelaskan lagi, bahwa rencana mempublikasikan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Namun kami belum bisa sampaikan kapan waktu dan tanggalnya,’ujarnya.”Untuk itu saya menghimbau kepada caleg yang akan diusung berhati-hati atas adanya PPDI dalam dua versi ini,”tambahnya lagi.
Saat itu juga, Yanti memaparkan kedudukannya sebagai ketua DPD PPDI Provinsi Riau sesuai SK dari ketua hasil Munaslub di Kupang Nusa Tenggara Barat 16-17 November 2007,yang di hadiri 31 DPD dari 33 DPD di Indonesia. Sementara sejak 28 November 2007 adanya keputusan Menkum dan HAM No M.13.UM.06.08 tahun 2007 tentang pendaftaran penggabungan PDS,Partai Pelopor dan PPDI dengan menggunakan antribut PDS. Dimana 12 Maret 208 DPP PPDI Munaslub mengajukan surat permohonan gugatan PTUN atas terbitnya SK Menkum dan HAM No M.13.UM.06.08 tahun 2007 tentang penerimaan penggabungan PDS,Pelopor dan PPDI. Dijelaskannya,tangga 11 April 2008 PPDI Munaslub memenangkan PTUN tersebut dan keluar keputusan Depkum dan HAM yaitu, PPDI tidak bubar dan tidak bergabung denganPDS dan saudara H Mentik Budiwiyo demi hukum telah berhenti dari PPDI karena telah menjadi ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang berbadan hukum dengan No HH-36.AH.11.01.tahun 2008.
Mengambil Nomor Urut Sedangkan ketika dikonfirmasi Riau Mandiri kepada ketua umum DPD PPDI Provinsi Riau Rolan Aritonang yang mengumumkan nomor urut calegnya di Media, Rabu (16/7) menyatakan partai yang diketuainya adalah menurut SK DPP PPDI Pusat yang diketuai oleh H Mentik Budiwiyo dan Sekjen Joseph W Leawea . Sedangkan keberanian mereka mempublikasikan nomor urut calegnya, dikarenakan partai mereka telah lolos verifikasi dan ketua DPP PPDI telah menyetujuinya. Selain itu di pusat sendiri ketua DPP PPDI pusat H Mentik Budiwiyo merupakan perwakilan partai PPDI yang mengambil sendiri nomor urut ke KPU Pusat. Dimana hal telah diumumkan di koran Kompas Senin 14 Juli. “Naman ketua dan profil partai telah dipublikasi di Kompas.PPDI yang lolos adalah yang diketuai oleh H Mentik Budiwiyo dalam Kompas tersebut,”ujarnya. Rolan Aritonang juga membenarkan pernahnya H mentik Buwiyo menjadi ketua umum partai Partai Demokrat Indonesia (PDI). Sebab saat itu UU Pemilu 2003 partai yang tidak dapat kursi di DPR RI 3 % harus merubah partai. “Saat itulah ada ancang-acang untuk merubah PPDI menjadi PDI.
Kemudian ujar Rolan lagi, UU Pemilu 2008 menyatakan bahwa partai yang memiliki kursi di DPR RI otomatis lolos Pemilu 2009. Sehingga H Mentik meninggalkan partai PDI dan tidak melanjutkan verifikasi lagi untuk PDI alias ditinggalkan ,’ujarnya. Namun sebelumnya ia juga mengungkapkan DPP PPDI Pusat versi H Mentik B juga telah memecat 6 DPD PPDI pada Desember 2007, termasuk Riau. Berkas-berkas pemecatan dan SK DPD PPDI Riau juga ia tunjukkan kepada wartawan saat mempublikasikan nomor urut caleg yang dipublikasikan Rabu 16 Juli lalu.(ben,ivi)