PPDI Versi Mentik Tuntut Diakui KPU
Kapanlagi.com - Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) hasil Munaslub Surabaya pimpinan Mentik Budi Wiyono mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengakui PPDI versi mereka sebagai partai peserta Pemilu yang sah.
Hal itu terkait kemenangan mereka dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (11/11).
"Hanya pihak kami yang berhak menggunakan nama PPDI berikut lambang dan tanda gambar. Hal itu sesuai dengan keputusan PN Jaksel No. 998/Perdata. Oleh karena itu kami mendesak KPU segera mengakui PPDI hasil Munaslub Surabaya sebagai peserta Pemilu yang sah," tutur Ketua DPP PPDI Sutrisno Rachmadi pada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dikatakan, tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak mengakui PPDI kubu Mentik Budi Wiyono.
"Apalagi proses Kasasi Depkumham terhadap pihak Endung cs telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung sehingga keputusan PN. Selatan yang mengharuskan Depkumham melegitimasi kubu Endung telah batal secara hukum dan harus diikuti KPU dengan mencoret PPDI versi Endung dan digantikan oleh PPDI versi Mentik", katanya.
Keputusan KPU mengakui PPDI versi Endung adalah karena SK Depkumham. Dan sekarang SK itu telah dibatalkan secara hukum, sehingga kubu Mentik lah yang sekarang berhak ikut Pemilu, ungkap Sutrisno lagi.
Seperti telah diketahui sebelumnya, PPDI terbelah menjadi dua antara PPDI hasil Munaslub Kupang yang diketuai oleh Endung. S dengan PPDI hasil Munaslub Surabaya yang diketuai Mentik Budi Wiyono.
Saat pengambilan nomor urut, KPU masih mengakui PPDI versi Mentik. Namun belakangan Endung cs melayangkan gugatan terhadap Depkumham dan dimenangkan oleh PN. Jaksel, sehingga kubu Endung lah yang kemudian disahkan KPU sampai proses pengesahan DCT.
Saat ini KPU sedang mengadakan pleno untuk menentukan kubu mana yang berhak menjadi peserta Pemilu. (kpl/rif)