Kisruh PPDI, KPU Akui Caleg Versi Endung-Joes
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengakui daftar calon legislatif Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) versi Endung Sutrisno (ketua umum) dan Joes Prananto (sekjen).
"Data terakhir yang diakui adalah Endung dari (surat) Depkum HAM. Itu lah yang menjadi dasar KPU untuk memproses (calegnya)," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan melalui telepon, Selasa (4/11/2008).
Hal ini dikatakannya terkait demontrasi 100 orang simpatisan dari PPDI yang dipimpin Ketua Umum H. Endung Sutrisno dan Sekretaris Jenderal Joes Prananto. Mereka menuntut agar KPU mencoret daftar caleg versi Endung dan Joes.
Pasalnya berdasarkan SK Depkumham dan Informasi hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 686K/Parpol/2008 tanggal 15 Oktober 2008, kubu Mentik Budiwiyono dan Joseph Williem Wea adalah ketua umum dan sekjen yang sah.
"Menurut saya segera dilakukan proses selanjutnya, yaitu segera melaporkan ke Depkum HAM agar diterbitkan SK baru. Kemudian baru KPU bisa melakukan langkah selanjutnya. Tapi saya tidak bisa pastikan, apakah calegnya bisa diakomodir atau tidak," kata Artha.
Tapi paling tidak, lanjutnya, struktur kepengurusannya pasti berubah. "Sampai sekarang kita (KPU) belum menerima SK Depkum HAM yang mengatur keputusan sebelumnya. Kita akui SK lama masih tetap berlaku, putusan MA itu sudah final. Tapi apakah nanti bisa langsung dieksekusi atau tidak, itu nanti," katanya.
KPU sendiri, kata Artha, telah menetapkan daftar calon tetap dari pihak Endung. Pasalnya SK pemerintah tidak berlaku surut, melainkan berlaku sejak ditetapkan."Jadi, tetap sah yang kita tetapkan hari ini," pungkasnya.
(ful)