Daftar Calon Sementara Diumumkan KPU
Daftar Calon Sementara Diumumkan KPU
Hasil nama pengumuman ini juga akan dipasang hingga 9 Oktober nanti agar masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan tentang para caleg tersebut.
Sesuai dengan UU 10/2008, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengumumkan data tersebut minimal di satu media cetak serta satu media elektronik nasional.
Berikut ini jumlah data setiap partai politik dari 38 parpol memiliki calegnya masing-masing.(Dng)
1. Partai Hanura 606
2. PKPB 144
3. PPPI 279
4. PPRN 288
5. Partai Gerindra 397
6. Partai Barnas 461
7. PKPI 316
8. PKS 580
9. PAN 601
10. PIB 55
11. Partai Kedaulatan 250
12. PPD 160
13. PKB 496
14. PPI 277
15. PNIM 115
16. PDP 404
17. Pakar Pangan 201
18. PMB 306
19. PPDI 50
20. PDK 252
21. Partai Republikan 239
22. Pelopor 113
23. Partai Golkar 644
24. PPP 580
25. PDS 322
26. PNBK Indonesia 173
27. PBB 526
28. PDI Perjuangan 635
29. PBR 314
30. Partai Patriot 118
31. Partai Demokrat 673
32. PKDI 140
33. PIS 317
34. PKNU 296
35. Partai Merdeka 89
36. Partai PNUI 92
37. PSI 129
38. Partai Buruh 231