Partai Penegak Demokrasi Indonesia
"Hanya pihak kami yang berhak menggunakan nama PPDI berikut lambang dan tanda gambar. Hal itu sesuai dengan keputusan PN Jaksel No. 998/Perdata. Oleh karena itu kami mendesak KPU segera mengakui PPDI hasil Munaslub Surabaya sebagai peserta Pemilu yang sah," tutur Ketua DPP PPDI Sutrisno Rachmadi di Jakarta, Rabu (12/11). Dikatakan, tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak mengakui PPDI kubu Mentik Budi Wiyono. "Apalagi proses kasasi Depkumham terhadap pihak Endung cs telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung sehingga keputusan PN Selatan yang mengharuskan Depkumham melegitimasi kubu Endung telah batal secara hukum dan harus diikuti KPU dengan mencoret PPDI versi Endung dan digantikan oleh PPDI versi Mentik", katanya. Keputusan KPU mengakui PPDI versi Endung adalah karena SK Depkumham. Dan sekarang SK itu telah dibatalkan secara hukum, sehingga kubu Mentik lah yang sekarang berhak ikut Pemilu, ungkap Sutrisno lagi. PPDI terbelah menjadi dua antara PPDI hasil Munaslub Kupang yang diketuai oleh Endung. S dengan PPDI hasil Munaslub Surabaya yang diketuai Mentik Budi Wiyono. Saat pengambilan nomer urut, KPU masih mengakui PPDI versi Mentik. Namun belakangan Endung cs melayangkan gugatan terhadap Depkumhan dan dimenangkan oleh PN. Jaksel, sehingga kubu Endung lah yang kemudian disahkan KPU sampai proses pengesahan DCT. (Ant/OL-06) Sumber: Antara