Caleg PPDI Kubu Mentik Cemas
Oleh : P. Djoko Utomo
25-Sep-2008, 15:33:02 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Caleg PPDI Kubu Mentik Cemas, Pasalnya berkas-berkas mereka ditolak bahkan dikembalikan oleh KPU.
Perselisihan internal PPDI antara PPDI yang diketuaumumi Mentik Budiwiyono dan Sekretaris Jendral Joesef Leawea dan PPDI dengan Ketua umum Drs. H. Endung Sutrisno, MBA, MM, dan Sekretaris Jendral Drs. V. Joes Prananto sudah ada sejak PPDI tidak lolos ET karena suaranya tidak mencukupi 3%.
Karena tidak lolos ET itulah maka Mentik menggabungkan (menjual) PPDI ke PDS, tanpa melalui mekanisme partai. Dengan diam-diam dan tanpa memberitahu para kader PPDI bahkan sebagain besar pengurus DPP pun tidak tahu, Mentik selaku Ketua Umum membuat MOU dihadapat Notaris Yoyo, di Tangerang. Setelah itu, Mentik mendeklarasikan diri menjadi Ketua Umum PDI (padi kapas) di Tangerang, dan sudah didaftarkan ke Menhuk dan HAM. dan sudah mendapatkan SK sebagai Partai peserta Pemilu 2009, walau harus diuji lagi melalui verifikasi faktual.
Setelah ada revisi undang-undang Partai Politik bahwa Partai yang mempunyai kursi di DPR RI secara otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2009, maka Mentik pun berbalik untuk merebut PPDI. Padahal sejak mentik mendeklarasikan diri dengan tanpa memberitahukan kepada para pimpinan partai baik di tingkat DPD maupun DPC, maka beberapa pimpinan DPD dan DPC se-Indonesia mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) di Kupang, NTT pada tangal 17 November 2008. Hasil Munaslub tersebut diantaranya adalah: Memecat Mentik Budiwijono sebagai ketua umum, karena telah bertindak inkonstitusional dengan menjual parati dan mendirikan partai baru dan ia sebagai ketua umumnya; Menyusun kepengurusan baru di DPP dengan Ketua Umum Drs. H. Endung Sutrisno, MBA, MM, dan Sekretaris Jendral Drs. V. Joes Prananto; dan melaksanakan Konsolidasi Partai seperti yang diamantkan SD/ART Partai.
Hasil Munaslub Kupang inipun segera dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM. Walau harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN. di PTUN ini pun PPDI pimpinan Endung memenangkan perkara dengan diterbitkannya putusan sela. Keran Menteri Hukum dan HAN tidak segera mengeluarkan SK seperti yang telah diatur oleh peraturan bahwa tujuh hari setelah Munas dan setelah dilaporkan ke Departemen Hukum dan HAM maka Menteri Hukum dan HAM harus segera mengeluarkan SK, maka PPDI dengan kepemimpinan Endung Sutrisno melanjutkan proses hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dan di PN Jaksel ini Endung Sutrisno memenangkan perkara atas Meteri Hukum dan HAM dengan dikeluarkannya amar putusan serta-merta No 756/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL. Bahkan Putusan ini diikat dengan ketentuan denda 10 juta perhari apabila Menteri Hukum dan Ham tidak segera mengeluarkan SK.
Atas dasar itulah kemudian Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalata mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No: M.HH-69.AH.11.01 TAHUN 2008, pada tanggal 7 Agustus 2008 tentang pengesahan Struktur dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat. Dan selanjutnya dikuatkan dengan dimasukkan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, tertanggal 19 Agustus 2008 tentang Pengumuman Partai Politik.
Dengan kronologis seperti di atas, maka KPU pun menginstruksikan KPU Daerah se-Indonesia untuk menolak berkas-berkas yang diajukan oleh PPDI kubu Mentik dan hanya menerima caleg kubu Endung Sutrisno.
Menurut Endung Sutrisno, “Sebenarnya, kami sudah mengajak bergabung teman-teman yang telah menyeberang ke kubunya Pak Mentik, sudah tentu dengan persyaratan, tetapi mereka menolak. Akhirnya ya… sudahlah. Kami jalan sendiri.”
Kecemasan Bacaleg PPDI kelompok Mentik pun semakin menjadi-jadi setelah berkas-berkas caleg di seluruh Indonesia dikembalikan oleh KPU.***Djobanteng