Relawan Online PPDI: Partai Penegak Demokrasi Indonesia

November 20, 2008

PPDI Versi Mentik Tuntut Diakui KPU

Filed under: Gawat

Kapanlagi.com - Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) hasil Munaslub Surabaya pimpinan Mentik Budi Wiyono mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengakui PPDI versi mereka sebagai partai peserta Pemilu yang sah.

Hal itu terkait kemenangan mereka dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu (11/11).

"Hanya pihak kami yang berhak menggunakan nama PPDI berikut lambang dan tanda gambar. Hal itu sesuai dengan keputusan PN Jaksel No. 998/Perdata. Oleh karena itu kami mendesak KPU segera mengakui PPDI hasil Munaslub Surabaya sebagai peserta Pemilu yang sah," tutur Ketua DPP PPDI Sutrisno Rachmadi pada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak mengakui PPDI kubu Mentik Budi Wiyono.

"Apalagi proses Kasasi Depkumham terhadap pihak Endung cs telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung sehingga keputusan PN. Selatan yang mengharuskan Depkumham melegitimasi kubu Endung telah batal secara hukum dan harus diikuti KPU dengan mencoret PPDI versi Endung dan digantikan oleh PPDI versi Mentik", katanya.

Keputusan KPU mengakui PPDI versi Endung adalah karena SK Depkumham. Dan sekarang SK itu telah dibatalkan secara hukum, sehingga kubu Mentik lah yang sekarang berhak ikut Pemilu, ungkap Sutrisno lagi.

Seperti telah diketahui sebelumnya, PPDI terbelah menjadi dua antara PPDI hasil Munaslub Kupang yang diketuai oleh Endung. S dengan PPDI hasil Munaslub Surabaya yang diketuai Mentik Budi Wiyono.

Saat pengambilan nomor urut, KPU masih mengakui PPDI versi Mentik. Namun belakangan Endung cs melayangkan gugatan terhadap Depkumham dan dimenangkan oleh PN. Jaksel, sehingga kubu Endung lah yang kemudian disahkan KPU sampai proses pengesahan DCT.

Saat ini KPU sedang mengadakan pleno untuk menentukan kubu mana yang berhak menjadi peserta Pemilu. (kpl/rif)

Kisruh PPDI, KPU Akui Caleg Versi Endung-Joes

Filed under: Gawat
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengakui daftar calon legislatif Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) versi Endung Sutrisno (ketua umum) dan Joes Prananto (sekjen).

"Data terakhir yang diakui adalah Endung dari (surat) Depkum HAM. Itu lah yang menjadi dasar KPU untuk memproses (calegnya)," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada wartawan melalui telepon, Selasa (4/11/2008).

Hal ini dikatakannya terkait demontrasi 100 orang simpatisan dari PPDI yang dipimpin Ketua Umum H. Endung Sutrisno dan Sekretaris Jenderal Joes Prananto. Mereka menuntut agar KPU mencoret daftar caleg versi Endung dan Joes.

Pasalnya berdasarkan SK Depkumham dan Informasi hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 686K/Parpol/2008 tanggal 15 Oktober 2008, kubu Mentik Budiwiyono dan Joseph Williem Wea adalah ketua umum dan sekjen yang sah.

"Menurut saya segera dilakukan proses selanjutnya, yaitu segera melaporkan ke Depkum HAM agar diterbitkan SK baru. Kemudian baru KPU bisa melakukan langkah selanjutnya. Tapi saya tidak bisa pastikan, apakah calegnya bisa diakomodir atau tidak," kata Artha.

Tapi paling tidak, lanjutnya, struktur kepengurusannya pasti berubah. "Sampai sekarang kita (KPU) belum menerima SK Depkum HAM yang mengatur keputusan sebelumnya. Kita akui SK lama masih tetap berlaku, putusan MA itu sudah final. Tapi apakah nanti bisa langsung dieksekusi atau tidak, itu nanti," katanya.

KPU sendiri, kata Artha, telah menetapkan daftar calon tetap dari pihak Endung. Pasalnya SK pemerintah tidak berlaku surut, melainkan berlaku sejak ditetapkan."Jadi, tetap sah yang kita tetapkan hari ini," pungkasnya.
(ful)

Daftar Calon Sementara Diumumkan KPU

Filed under: biasa

Daftar Calon Sementara Diumumkan KPU



Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan daftar nama caleg sementara pada rapat pleno yang dipimpinan oleh Abdul Hafidz Ansyari, Jum’at malam (26/9).

Hasil nama pengumuman ini juga akan dipasang hingga 9 Oktober nanti agar masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan tentang para caleg tersebut.

Sesuai dengan UU 10/2008, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengumumkan data tersebut minimal di satu media cetak serta satu media elektronik nasional.

Berikut ini jumlah data setiap partai politik dari 38 parpol memiliki calegnya masing-masing.(Dng)

1. Partai Hanura 606
2. PKPB 144
3. PPPI 279
4. PPRN 288
5. Partai Gerindra 397
6. Partai Barnas 461
7. PKPI 316
8. PKS 580
9. PAN 601
10. PIB 55
11. Partai Kedaulatan 250
12. PPD 160
13. PKB 496
14. PPI 277
15. PNIM 115
16. PDP 404
17. Pakar Pangan 201
18. PMB 306
19. PPDI 50
20. PDK 252
21. Partai Republikan 239
22. Pelopor 113
23. Partai Golkar 644
24. PPP 580
25. PDS 322
26. PNBK Indonesia 173
27. PBB 526
28. PDI Perjuangan 635
29. PBR 314
30. Partai Patriot 118
31. Partai Demokrat 673
32. PKDI 140
33. PIS 317
34. PKNU 296
35. Partai Merdeka 89
36. Partai PNUI 92
37. PSI 129
38. Partai Buruh 231

Dinamika PPDI: Riau

Filed under: biasa

Pekanbaru-Berdasarkan versi PPDI Riau lain yang telah menetapkan nomor urut calon sesuai berita terbit di Riau Mandiri Rabu (16/7) lalu, Ketua DPD PPDI Prov Riau Drh Hj Yanti Rio Rita yang ditetapkan oleh hasil Musnaslub tanggal 16-17 November 2007 , kepada wartawan Kamis (17/7) kemarin membatah soal adanya publikasi penetapan nomor urut caleg. Menurut Yanti sebenarnya PPDI Riau belum dapat mempublikasikan dikarenakan masih menunggu keputusan DPP PPDI pusat yang diketuai Drs H. Ndung Sutrisno ,MBA.MM dan Sekjen Drs.V.Joes Prananto ,yang merupakan PPDI syah ikut pemilu 2009.Sehingga DPD PPDI yang diketua drh Hj Yanti Rio Rita merasa heran dengan adanya pemberitaan normor urut caleg dari partainya .”Kami merasa belum mempublikasikan nomor urut caleg. Sebab kami masih menunggu surat konfirmasi persetujuan dari pusat setelah mengadakan pleno,’ujarnya. Menurut Yanti yang didampingi oleh wakil sekretarisnya Alfin menjelaskan lagi, bahwa rencana mempublikasikan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Namun kami belum bisa sampaikan kapan waktu dan tanggalnya,’ujarnya.”Untuk itu saya menghimbau kepada caleg yang akan diusung berhati-hati atas adanya PPDI dalam dua versi ini,”tambahnya lagi.

Saat itu juga, Yanti memaparkan kedudukannya sebagai ketua DPD PPDI Provinsi Riau sesuai SK dari ketua hasil Munaslub di Kupang Nusa Tenggara Barat 16-17 November 2007,yang di hadiri 31 DPD dari 33 DPD di Indonesia. Sementara sejak 28 November 2007 adanya keputusan Menkum dan HAM No M.13.UM.06.08 tahun 2007 tentang pendaftaran penggabungan PDS,Partai Pelopor dan PPDI dengan menggunakan antribut PDS. Dimana 12 Maret 208 DPP PPDI Munaslub mengajukan surat permohonan gugatan PTUN atas terbitnya SK Menkum dan HAM No M.13.UM.06.08 tahun 2007 tentang penerimaan penggabungan PDS,Pelopor dan PPDI. Dijelaskannya,tangga 11 April 2008 PPDI Munaslub memenangkan PTUN tersebut dan keluar keputusan Depkum dan HAM yaitu, PPDI tidak bubar dan tidak bergabung denganPDS dan saudara H Mentik Budiwiyo demi hukum telah berhenti dari PPDI karena telah menjadi ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang berbadan hukum dengan No HH-36.AH.11.01.tahun 2008.

Mengambil Nomor Urut Sedangkan ketika dikonfirmasi Riau Mandiri kepada ketua umum DPD PPDI Provinsi Riau Rolan Aritonang yang mengumumkan nomor urut calegnya di Media, Rabu (16/7) menyatakan partai yang diketuainya adalah menurut SK DPP PPDI Pusat yang diketuai oleh H Mentik Budiwiyo dan Sekjen Joseph W Leawea . Sedangkan keberanian mereka mempublikasikan nomor urut calegnya, dikarenakan partai mereka telah lolos verifikasi dan ketua DPP PPDI telah menyetujuinya. Selain itu di pusat sendiri ketua DPP PPDI pusat H Mentik Budiwiyo merupakan perwakilan partai PPDI yang mengambil sendiri nomor urut ke KPU Pusat. Dimana hal telah diumumkan di koran Kompas Senin 14 Juli. “Naman ketua dan profil partai telah dipublikasi di Kompas.PPDI yang lolos adalah yang diketuai oleh H Mentik Budiwiyo dalam Kompas tersebut,”ujarnya. Rolan Aritonang juga membenarkan pernahnya H mentik Buwiyo menjadi ketua umum partai Partai Demokrat Indonesia (PDI). Sebab saat itu UU Pemilu 2003 partai yang tidak dapat kursi di DPR RI 3 % harus merubah partai. “Saat itulah ada ancang-acang untuk merubah PPDI menjadi PDI.

Kemudian ujar Rolan lagi, UU Pemilu 2008 menyatakan bahwa partai yang memiliki kursi di DPR RI otomatis lolos Pemilu 2009. Sehingga H Mentik meninggalkan partai PDI dan tidak melanjutkan verifikasi lagi untuk PDI alias ditinggalkan ,’ujarnya. Namun sebelumnya ia juga mengungkapkan DPP PPDI Pusat versi H Mentik B juga telah memecat 6 DPD PPDI pada Desember 2007, termasuk Riau. Berkas-berkas pemecatan dan SK DPD PPDI Riau juga ia tunjukkan kepada wartawan saat mempublikasikan nomor urut caleg yang dipublikasikan Rabu 16 Juli lalu.(ben,ivi)

November 18, 2008

Caleg PPDI Kubu Mentik Cemas

Filed under: Gawat

Caleg PPDI Kubu Mentik Cemas
Oleh : P. Djoko Utomo

25-Sep-2008, 15:33:02 WIB - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Caleg PPDI Kubu Mentik Cemas, Pasalnya berkas-berkas mereka ditolak bahkan dikembalikan oleh KPU.

Perselisihan internal PPDI antara PPDI yang diketuaumumi Mentik Budiwiyono dan Sekretaris Jendral Joesef Leawea dan PPDI dengan Ketua umum Drs. H. Endung Sutrisno, MBA, MM, dan Sekretaris Jendral Drs. V. Joes Prananto sudah ada sejak PPDI tidak lolos ET karena suaranya tidak mencukupi 3%.

Karena tidak lolos ET itulah maka Mentik menggabungkan (menjual) PPDI ke PDS, tanpa melalui mekanisme partai. Dengan  diam-diam dan tanpa memberitahu para kader PPDI bahkan sebagain besar pengurus DPP pun tidak tahu, Mentik selaku Ketua Umum membuat MOU dihadapat Notaris Yoyo, di Tangerang. Setelah itu, Mentik mendeklarasikan diri menjadi Ketua Umum PDI (padi kapas) di Tangerang, dan sudah didaftarkan ke Menhuk dan HAM. dan sudah mendapatkan SK sebagai Partai peserta Pemilu 2009, walau harus diuji lagi melalui verifikasi faktual. 

Setelah ada revisi undang-undang Partai Politik bahwa Partai yang mempunyai kursi di DPR RI secara otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2009, maka Mentik pun berbalik untuk merebut PPDI. Padahal sejak mentik mendeklarasikan diri dengan tanpa memberitahukan kepada para pimpinan partai baik di tingkat DPD maupun DPC, maka beberapa pimpinan DPD dan DPC se-Indonesia mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) di Kupang, NTT pada tangal 17 November 2008. Hasil Munaslub tersebut diantaranya adalah: Memecat Mentik Budiwijono sebagai ketua umum, karena telah bertindak inkonstitusional dengan menjual parati dan mendirikan partai baru dan ia sebagai ketua umumnya; Menyusun kepengurusan baru di DPP dengan Ketua Umum Drs. H. Endung Sutrisno, MBA, MM, dan Sekretaris Jendral Drs. V. Joes Prananto; dan melaksanakan Konsolidasi Partai seperti yang diamantkan SD/ART Partai. 

Hasil Munaslub Kupang inipun segera dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM. Walau harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN. di PTUN ini pun PPDI pimpinan Endung memenangkan perkara dengan diterbitkannya putusan sela. Keran Menteri Hukum dan HAN tidak segera mengeluarkan SK seperti yang telah diatur oleh peraturan bahwa tujuh hari setelah Munas dan setelah dilaporkan ke Departemen Hukum dan HAM maka Menteri Hukum dan HAM harus segera mengeluarkan SK, maka  PPDI dengan kepemimpinan Endung Sutrisno melanjutkan proses hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dan di PN Jaksel ini Endung Sutrisno memenangkan perkara atas Meteri Hukum dan HAM dengan dikeluarkannya amar putusan serta-merta No 756/Pdt.G/2008/PN.JKT.SEL. Bahkan Putusan ini diikat dengan ketentuan denda 10 juta perhari apabila Menteri Hukum dan Ham tidak segera mengeluarkan SK. 

Atas dasar itulah kemudian Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalata mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No: M.HH-69.AH.11.01 TAHUN 2008, pada tanggal 7 Agustus 2008 tentang pengesahan Struktur dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat. Dan selanjutnya dikuatkan dengan dimasukkan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, tertanggal 19 Agustus 2008 tentang Pengumuman Partai Politik.

Dengan kronologis seperti di atas, maka KPU pun menginstruksikan KPU Daerah se-Indonesia untuk menolak berkas-berkas yang diajukan oleh PPDI kubu Mentik dan hanya menerima caleg kubu Endung Sutrisno.

Menurut Endung Sutrisno, “Sebenarnya, kami sudah mengajak bergabung teman-teman yang telah menyeberang ke kubunya Pak Mentik, sudah tentu dengan persyaratan, tetapi mereka menolak. Akhirnya ya… sudahlah. Kami jalan sendiri.”

Kecemasan Bacaleg PPDI kelompok Mentik pun semakin menjadi-jadi setelah berkas-berkas caleg di seluruh Indonesia dikembalikan oleh KPU.***Djobanteng

Ratusan anggota DPD Partai Penegak Demokrasi Indonesia

Filed under: siaga

Metrotvnews.com, Jakarta: Ratusan anggota DPD Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Aliansi Masyarakat Sumatra Selatan, hari ini, berunjuk rasa ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta. Mereka menuntut KPU membatalkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang dirilis beberapa waktu silam.

Demo massa PPDI ini mengikutsertakan 33 DPD PPDI se-Indonesia. Mereka mempertanyakan sikap KPU yang tidak mengakomodir kepengurusan PPDI di bawah kepemimpinan Mentik Budi Wiyono. KPU justru lebih memercayai PPDI pimpinan Endung Sutrisno.

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 15 Oktober silam, PPDI yang sah dengan ketua umum Mentik. Namun, KPU tidak mengubah daftar caleg yang diusung Endung.

Massa dari 33 DPD PPDI akhirnya memaksa KPU untuk membatalkan caleg yang ditetapkan dalam DCT dan juga menolak proses pergantian antarwaktu anggota DPR di bawah pimpinan Endung. Wakil Ketua PPDI Sukarlan mengatakan, KPU seharusnya secara otomatis mengubah caleg yang diusung Endung sejak kasus PPDI menang di MA.(DSY)

Partai Penegak Demokrasi Indonesia

Filed under: penting

Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) hasil Munaslub Surabaya pimpinan Mentik Budi Wiyono mendesak Komisi Pemilah Umum (KPU) segera mengakui PPDI versi mereka sebagai partai peserta Pemilu yang sah. Hal itu terkait kemenangan mereka dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu.

"Hanya pihak kami yang berhak menggunakan nama PPDI berikut lambang dan tanda gambar. Hal itu sesuai dengan keputusan PN Jaksel No. 998/Perdata. Oleh karena itu kami mendesak KPU segera mengakui PPDI hasil Munaslub Surabaya sebagai peserta Pemilu yang sah," tutur Ketua DPP PPDI Sutrisno Rachmadi di Jakarta, Rabu (12/11).

Dikatakan, tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak mengakui PPDI kubu Mentik Budi Wiyono. "Apalagi proses kasasi Depkumham terhadap pihak Endung cs telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung sehingga keputusan PN Selatan yang mengharuskan Depkumham melegitimasi kubu Endung telah batal secara hukum dan harus diikuti KPU dengan mencoret PPDI versi Endung dan digantikan oleh PPDI versi Mentik", katanya.

Keputusan KPU mengakui PPDI versi Endung adalah karena SK Depkumham. Dan sekarang SK itu telah dibatalkan secara hukum, sehingga kubu Mentik lah yang sekarang berhak ikut Pemilu, ungkap Sutrisno lagi.

PPDI terbelah menjadi dua antara PPDI hasil Munaslub Kupang yang diketuai oleh Endung. S dengan PPDI hasil Munaslub Surabaya yang diketuai Mentik Budi Wiyono.  Saat pengambilan nomer urut, KPU masih mengakui PPDI versi Mentik. Namun belakangan Endung cs melayangkan gugatan terhadap Depkumhan dan dimenangkan oleh PN. Jaksel, sehingga kubu Endung lah yang kemudian disahkan KPU sampai proses pengesahan DCT. (Ant/OL-06)

Sumber: Antara

Ratusan anggota 33 Dewan Pimpinan Daerah

Filed under: Gawat

Metrotvnews.com, Jakarta: Ratusan anggota 33 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) berunjuk rasa menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang dirilis beberapa waktu lalu. Unjuk rasa berlangsung di depan Kantor KPU.

Pengunjuk rasa menilai KPU tidak mengakomodir kepengurusan PPDI pimpinan Mentik Budi Wiyono dan justru mengakomodir PPDI pimpinan Endung Sutrisno. Padahal, keputusan Mahkamah Agung 15 Oktober lalu telah memenangkan kepengurusan PPDI Mentik Budi Wiyono. Namun, KPU tidak mengubah daftar caleg. Pengunjuk rasa seperti dituturkan Wakil Ketua PPDI Sukarlan menolak proses pergantian antarwaktu anggota DPR di bawah pimpinan Endung Sutrisno.(DOR)






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by B A Khan